PPDB DKI Jakarta

PPDB SD, SMP, SMA/SMK DKI Jakarta Dimulai, Ini 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru di Jakarta

PPDB SD, SMP, SMA/SMK DKI Jakarta Dimulai, Ini 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru di Jakarta. Simak selengkapnya.

Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

PENERIMAAN siswa baru atau pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri di DKI Jakarta akan segera dimulai. 

Setidaknya ada 7 jalur masuk ke SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri di seluruh Jakarta.

Selain itu ada pula berbagai tata cara, syarat pendaftaran, dan jadwal untuk mengikuti PPDB tersebut. 

Para orangtua yang ingin anaknya masuk ke SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN di Jakarta harus benar-benar memperhatikannya agar tidak salah.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mengeluarkan seluruh tata cara, persyaratan, dan jadwal. 

Petunjuk Teknis PPDB DKI 2019-2020
Petunjuk Teknis PPDB DKI 2019-2020 (istimewa)

Hidup Mewah Bella Saphira Usai Dinikahi Petinggi TNI Hingga Sikapnya ke Anak Tiri Jadi Sorotan

Sering Kebobolan di 15 Menit Terakhir Laga, Pelatih Fisik Persija Jakarta: Itu Masalah Mental

Ada 6.865 Orang Pemudik Tiba di Terminal Pulogebang pada H+6

Jarang yang Tahu, Ini Sekolah Kedinasan Cocok Untuk Anak IPS, Pasti PNS, Bukan AKPOL, AKMIL, IPDN

Brimob dan Sabhara dari Polda Jatim Dikirim ke Jakarta untuk Amankan Sidang Sengketa Pilpres 2019

Lari dari Korea Utara, Malah Bernasib Tragis di China

Kantor BNN Cawang Direncanakan Pindah Ke Kawasan Jalan Abdul Muis Gambir Jakarta Pusat

Ini Daftar Harga Mobil Bertranmisi CVT di Bawah Rp 200 Juta Bulan Juni 2019

Tata Cara

Calon peserta didik bersama atau dengan orangtua harus datang langsung ke sekolah, dan melakukan deretan hal ini : 

1. menyerahkan berkas pendaftaran

  • Panitia sekolah memverifikasi berkas pendaftaran
  • Entry Data melalui operator Sekolah
  • menerima tanda bukti pendafataran/akun
  • CPDB login ke situsPPDB untuk memilih sekolah tujuan
  • Mencetak tanda bukti pendaftaran/pilihan sekolah (Print Out)

CPDB/Orang Tua/Wali dapat melihat hasil PPDB secara daring

  • CPDB tidak dapat melakukan perubahan pilihan sekolah, selama masih diterima sementara di Sekolah pilihan
  • CPDB dapat memilih sekolah lain, selama belum diterima di Sekolah pilihan
  • Calon Peserta didik/ Publik/ Masyarakat dapat memantau Pengumuman Hasil seleksi secara Online dan Offline di Sekolah

Apabila diterima, calon peserta didik baru harus melakukan 2 hal ini : 

  • Lapor Diri Ke Sekolah Pilihan
  • Menyerahkan Berkas sesuai Syarat

 

Kemunculan Sosok Seram saat Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, Simak Foto Penampakannya

Anies Sebut Puluhan Ribu Perantau Geruduk Jakarta Usai Lebaran adalah Sesuatu yang Normal

Jarang yang Tahu, Ini Sekolah Kedinasan Cocok Untuk Anak IPS, Pasti PNS, Bukan AKPOL, AKMIL, IPDN

Perang Dagang Belum Reda, Apple Sudah Siapkan Rencana Cadangan

Mau Jadi Musisi Besar Seperti Giring, Begini Cara Sang Ayah Mendidiknya

Jalur Masuk

Dalam PPDB SDN, SMPN, SMAN, SMKN di DKI Jakarta ada 7 jalur untuk masuk, antara lain : 

1. Jalur inklusi

Persyaratan umum jalur inklusi, antara lain :

  • Warga DKI Jakarta
  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyerahkan berkas persyaratan PPDB
  • CPDB hanya bisa memilih satu sekolah tujuan

Syarat Khusus Jalur inklusi

Jenjang SD

  • Berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2019
  • Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan

Jenjang SMP

  • Memiliki SKHUN SD/SDLB/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved