PPDB DKI Jakarta
PPDB SD, SMP, SMA/SMK DKI Jakarta Dimulai, Ini 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru di Jakarta
PPDB SD, SMP, SMA/SMK DKI Jakarta Dimulai, Ini 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru di Jakarta. Simak selengkapnya.
PENERIMAAN siswa baru atau pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri di DKI Jakarta akan segera dimulai.
Setidaknya ada 7 jalur masuk ke SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri di seluruh Jakarta.
Selain itu ada pula berbagai tata cara, syarat pendaftaran, dan jadwal untuk mengikuti PPDB tersebut.
Para orangtua yang ingin anaknya masuk ke SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN di Jakarta harus benar-benar memperhatikannya agar tidak salah.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mengeluarkan seluruh tata cara, persyaratan, dan jadwal.

• Hidup Mewah Bella Saphira Usai Dinikahi Petinggi TNI Hingga Sikapnya ke Anak Tiri Jadi Sorotan
• Sering Kebobolan di 15 Menit Terakhir Laga, Pelatih Fisik Persija Jakarta: Itu Masalah Mental
• Ada 6.865 Orang Pemudik Tiba di Terminal Pulogebang pada H+6
• Jarang yang Tahu, Ini Sekolah Kedinasan Cocok Untuk Anak IPS, Pasti PNS, Bukan AKPOL, AKMIL, IPDN
• Brimob dan Sabhara dari Polda Jatim Dikirim ke Jakarta untuk Amankan Sidang Sengketa Pilpres 2019
• Lari dari Korea Utara, Malah Bernasib Tragis di China
• Kantor BNN Cawang Direncanakan Pindah Ke Kawasan Jalan Abdul Muis Gambir Jakarta Pusat
• Ini Daftar Harga Mobil Bertranmisi CVT di Bawah Rp 200 Juta Bulan Juni 2019
Tata Cara
Calon peserta didik bersama atau dengan orangtua harus datang langsung ke sekolah, dan melakukan deretan hal ini :
1. menyerahkan berkas pendaftaran
- Panitia sekolah memverifikasi berkas pendaftaran
- Entry Data melalui operator Sekolah
- menerima tanda bukti pendafataran/akun
- CPDB login ke situsPPDB untuk memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pendaftaran/pilihan sekolah (Print Out)
CPDB/Orang Tua/Wali dapat melihat hasil PPDB secara daring
- CPDB tidak dapat melakukan perubahan pilihan sekolah, selama masih diterima sementara di Sekolah pilihan
- CPDB dapat memilih sekolah lain, selama belum diterima di Sekolah pilihan
- Calon Peserta didik/ Publik/ Masyarakat dapat memantau Pengumuman Hasil seleksi secara Online dan Offline di Sekolah
Apabila diterima, calon peserta didik baru harus melakukan 2 hal ini :
- Lapor Diri Ke Sekolah Pilihan
- Menyerahkan Berkas sesuai Syarat
• Kemunculan Sosok Seram saat Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, Simak Foto Penampakannya
• Anies Sebut Puluhan Ribu Perantau Geruduk Jakarta Usai Lebaran adalah Sesuatu yang Normal
• Jarang yang Tahu, Ini Sekolah Kedinasan Cocok Untuk Anak IPS, Pasti PNS, Bukan AKPOL, AKMIL, IPDN
• Perang Dagang Belum Reda, Apple Sudah Siapkan Rencana Cadangan
• Mau Jadi Musisi Besar Seperti Giring, Begini Cara Sang Ayah Mendidiknya
Jalur Masuk
Dalam PPDB SDN, SMPN, SMAN, SMKN di DKI Jakarta ada 7 jalur untuk masuk, antara lain :
1. Jalur inklusi
Persyaratan umum jalur inklusi, antara lain :
- Warga DKI Jakarta
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyerahkan berkas persyaratan PPDB
- CPDB hanya bisa memilih satu sekolah tujuan
Syarat Khusus Jalur inklusi
Jenjang SD
- Berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2019
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan
Jenjang SMP
- Memiliki SKHUN SD/SDLB/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019