Kasus Ahmad Dhani
KASUS VLOG Idiot, Ahmad Dhani Ingin Dekat Anak, Ajukan 2 Permintaan Usai Vonis 1 Tahun di Surabaya
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo langsung mengajukan dua permintaan usai vonis 1 tahun penjara dalam kasus Vlog Idiot.
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo langsung mengajukan dua permintaan usai vonis 1 tahun penjara. Dia ingin dekat anak-anak dan istri.
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo langsung memberikan sikap usai divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Tanpa terlebih dahulu kepada pengacaranya, Ahmad Dhani Prasetyo langssung banding setelah majelis hakim menanyakan apakah tanggapan terdakwa.
Ahmad Dhani sempat ditegur oleh majelis hakim saat ditanya apa tanggapannya setelah divonis.
"Kapan Saudara konsultasi dengan pengacara," ujar hakim PN Surabaya.
Pernyataan hakin tersebut disampaikan setelah Ahmad Dhani Prasetyo mengaku sudah konsultasi, padahal vonis baru saja dibacakan dan Ahmad Dhani masih duduk di kursi terdakwa.
"Saya langsung banding. Sudah konsultasi dengan pengacara," ujar Ahmad Dhani.
Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan
Seperti diberitakan sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Vonis Ahmad Dhani dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melanggar pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE).
Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 6 bulan.
Dengan vonis tersebut, berarti total hukuman yang harus dijalani Ahmad Dhani 2 tahun 6 bulan dalam dua kasus terkait pelanggaran UU ITE.
• Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Temukan Pelanggaran Serius Maruf Amin, Ini Pelanggarannya
• VIDEO Ahmad Dhani Ulang Tahun di Penjara, Kata El Rumi Hadiah Terindahnya Kumpul dengan Keluarga
• TERUNGKAP! Mulan Jameela Ngaku Nikah Sama Ahmad Dhani Tanpa Cinta, Ini Pria yang Diincarnya
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1,6 tahun dalam ujaran kebencian melalui media sosial di Jakarta.
Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian, langsung mengusulkan pembebasan terhadap kliennya dari Rutan Madaeng, Surabaya.
Aldwin Rahadian minta Ahmad Dhani dipindahkan ke Jakarta.