SBMPTN 2019
SBMPTN 2019, Jalur Mandiri PTN Cenderung Mahal, Simak Biayanya Disini
Jika gagal di SBMPTN 2019, maka peminat PTN bisa mencoba jalur mandiri. Tapi biaya kuliahnya disebut cenderung mahal. Simak lengkapnya disini.
Bagaimana jika gagal lolos PTN lewat SBMPTN 2019?
Jawabannya hanya dua, coba jalur lain atau masuk perguruan tinggi swasta (PTS).
Seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia menyiapkan kuota 30 persen untuk mahasiswa dari jalur mandiri.
• Ini Jadwal PPDB Tingkat SMP Negeri di Kota Bekasi, Jangan Lupa Lakukan Verifikasi Data Lebih Dulu
• Otavio Dutra Masih Harus Jalani Pemeriksaan Final 13 Mei Jelang Laga Kontra Madura United
• Bermain Film Bersama, Pandji Pragiwaksono Merasa Lebih Beruntung Daripada Dwi Sasono dan Fedi Nuril
Tetapi terdapat perbedaan biaya kuliah antara mahasiswa dari jalur SBMPTN jalur prestasi, SBMPTN jalur UTBK, dan SBMPTN jalur mandiri.
Biaya kuliah mahasiswa jalur mandiri di PTN boleh dibilang tidak terlalu murah.
Lalu berapa biaya kuliah mahasiswa jalur mandiri PTN?
Maka inilah informasi terkait biaya kuliah di PTN untuk mahasiswa jalur mandiri seperti ditulis di biayakuliah.net pada tahun 2018 lalu. Setidaknya bisa menjadi acuan untuk tahun 2019
• Pilih 12 Jurusan Sepi Peminat di PTN Kalau Mau Lulus SBMPTN 2019, Ini Daftarnya
• Video Lengkap Panduan Cara Isi Form Pendaftaran SBMPTN 2019, Dijamin Paham & Mantab
• Daftar Jurusan Langka di PTN yang sepi Peminat Tapi Masa Depannya Cerah, Ayo Pilih di SBMPTN 2019
Ini daftar lengkapnya :
1. IPB Bogor
Mahasiswa jalur mandiri IPB atau UTM (Ujian Talenta Masuk) tahun akademik 2018/2019 selain membayar UKT tiap semester juga dikenakan Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF) yang besarnya ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi mahasiswa yang bersangkutan dan kelompok program studi.
BPIF dibayarkan hanya satu kali pada saat registrasi sebagai mahasiswa baru IPB. Besaran BPIF disajikan pada tabel berikut:
BPIF dikelompokkan berdasarkan penghasilan orangtua
Untuk Program Studi sosial ekonomi, orangtua dengan kelompok penghasil IV harus membayar Rp 5 juta.
Orangtua dengan kelompok penghasilan V harus membayar Rp 10 juta.