Artis
Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Surabaya, Ahmad Dhani Prasetyo Dipindahkan ke Jakarta Kamis Esok
Penahanan musisi gaek Ahmad Dhani Prasetyo dijadwalkan akan dipindahkan ke Jakarta, Kamis esok, setelah dijatuhi vonis PN Surabaya pada Selasa siang.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memutuskan musisi gaek Ahmad Dhani Prasetyo (47) bersalah dan memberikan hukuma penjara selama 1 tahun dalam sidang putusan terkait kasus ujaran kebencian melalui video blob (vlog) idiot, Selasa (11/6/2019) siang.
Pentolan Band Dewa 19 tersebut tidak akan menjalani penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, melainkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Selama menjalani persidangannya kasus vlog idiot di PN Surabaya, penahanan Ahmad Dhani Prasetyo dititipkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Surabaya di Rutan Medaeng.

Aldwin Rahadian Megantara, ketua tim kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, mengatakan, dalam putusan majelis hakim PN Surabaya, kliennya tidak ditahan di Rutan Medaeng karena vonisnya dibawah 5 tahun.
"(Penahanan) Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Jakarta, Kamis (13/6/2019)," kata Aldwin Rahadian Megantara saat berbincang, Selasa malam.
Menurut Aldwin Rahadian Megantara, atas putusan hakim PN Surabaya tersebut, pihaknya langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
• Pesan Ahmad Dhani ke Anak-anak Supaya Tetap Tegar dan Jangan Takut Salah Saat Membela Kebenaran
Tim kuasa hukum suami penyanyi Mulan Jameela tersebut akan terus memperjuangkan hak kliennya.
"Hukum harus ditegakkan secara adil dan normatif sesuai peraturan perundang-undangan. Kalau putusannya tidak sesuai fakta persidangan, ini yang repot. Maka kami ajukan banding," ujarnya.
Setelah putusan itu, Ahmad Dhani Prasetyo disebutkan tetap tegar.

"Mas Dhani justru semakin tahu setelah belajar soal hukum. Dia sendiri yang menyampaikan proses banding," kata Aldwin Rahadian Megantara.
Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
• BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Dinyatakan Bersalah dan Divonis 1 Tahun Penjara di Surabaya
Sebelumnya, atas perkara ujaran kebencian serupa, Ahmad Dhani Prasetyo juga divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Mejelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Ahmad Dhani Prasetyo tetap ditahan sebelum dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo untuk menjalani proses hukum kasus vlog idiot.