Hari Ini Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma Keluar dari Tahanan, Ini Sosok Penjaminnya
Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Lieus dan Mustofa, Sufmi Dasco Sebut Keduanya Akan Keluar Sore Ini
Perintah penangkapan Mustofa Nahrawardaya tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber.
Berdasarkan surat perintah penangkapan, Mustofa diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mustofa Nahrawardaya disebut sebagai pemilik, pengguna, pengakses, dan pengelola akun twitter @akuntofa dan akun @tofalemontofa, yang mengunggah video hoaks Muhamad Harun Al Rasyid, anak berusia 15 tahun, tewas dianiaya aparat di Kompleks Masjid Al Huda saat aksi 22 Mei lalu.
• Hapus Operasi Yustisi, Anies Baswedan Ungkit DKI Jakarta Pernah Punya Gubernur Ber-KTP Solo
Video diunggah pada 24 Mei lalu.
Namun, nyatanya polisi memastikan pria yang dipukul dan ditangkap aparat di Komplek Masjid Al Huda itu bukan Harun Rasyid, melainkan Ardiansyah alias Andri Bibir (30).
Andri Bibir ditangkap lantaran menyuplai batu kepada para pendemo di kawasan Tanah Abang dan tidak tewas akibat kejadian itu.
• Ani Yudhoyono Meninggal, Tagar #RIPAniYudhoyono Langsung Rajai Trending Topic Twitter
Berdasar postingan video di twitternya itu, Mustofa Nahrawardaya dianggap telah melakuan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong lewat media elektronik.
Sehingga, ia diamankan di rumahnya di Bintaro Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka.(Vincentius Jyestha)