Hari Ini Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma Keluar dari Tahanan, Ini Sosok Penjaminnya
Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Lieus dan Mustofa, Sufmi Dasco Sebut Keduanya Akan Keluar Sore Ini
WAKIL Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya akan keluar dari tahanan sore ini.
Hal itu akan terwujud lantaran Sufmi Dasco Ahmad mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk keduanya.
"Ya tadi sudah diberikan (surat penangguhan) kepada penyidik, dan insyaallah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).
• SBY Salami Megawati di Bawah Tenda Merah Putih
"Saya nanti masih koordinasikan dengan kawan-kawan semuanya seperti apa," sambungnya.
"Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan dua orang, yaitu Pak Lieus Sungkharisma dan Pak Mustofa Nahrawardaya," imbuhnya.
Tak hanya Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya, Sufmi Dasco Ahmad juga mengaku menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi 58 tersangka lainnya dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu.
• KontraS Terima Tujuh Pengaduan Aksi Kerusuhan 21-22 Mei, Korban Mengaku Disiksa Aparat
"Ya termasuk yang sekarang di Polda dan Polres Jakarta Barat," akunya.
Anggota Komisi III DPR itu menyatakan, pembicaraan terkait penangguhan penahanan ini sebenarnya sudah dikomunikasikan sejak dua hari lalu.
Kini dirinya hanya menunggu Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya keluar dari tahanan, yang diperkirakan akan terjadi sore hari ini.
• Ini Dua Keinginan Ani Yudhoyono yang Belum Terwujud, Meski Lahannya Sudah Tersedia
"Iya, kami sudah bicara (dengan penyidik) dan komunikasinya bukan hari ini saja. Sudah dua hari kami komunikasikan, tadi sudah bertemu penyidik, dan ketemu Pak Lieus juga. Insyaallah hari ini akan diselesaikan," paparnya.
Lieus Sungkharisma ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5/2019) lalu, pasca-menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Sedangkan Mustofa Nahrawardaya ditahan di Bareskrim Polri seusai menyandang status tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019.
• Ani Yudhoyono Penuhi Janji Pulang Bareng Besannya dari Singapura, tapi Naik Hercules
Mustofa Nahrawardaya bersyukur keluar dari tahanan karena ditangguhkan penahanannya.
"Jadi terima kasih atas doa teman-teman semuanya, dari banyak tokoh yang membidangi, dan akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya," ucap Mustofa Nahrawardaya, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
"Yang penting hari ini kami bersyukur karena besok kami harus ceramah di sebuah kota, ceramah Idul Fitri, ini sebuah berkah bagi saya untuk Lebaran tahun ini," imbuhnya.
• Ani Yudhoyono Selalu Catat Semua Treatment Medis dari Dokter Pakai Tangan Sendiri
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro, turut bersyukur kliennya telah dikeluarkan dari tahanan pasca-seminggu ditahan.
"Kami mewakili tim advokasi atau pembela Pak Nahra mengucapkan syukur alhamdullilah bahwa mulai hari ini, semenjak ditahan sekitar seminggu yang lalu, sudah dilakukan atau dikabulkan penangguhannya," tutur Djudju.
Untuk saat ini, Djudju mengatakan penyidik Bareskrim Polri belum mengungkap adanya wajib lapor bagi kliennya. Sehingga, pihaknya juga masih menunggu proses hukum selanjutnya.
• Romahurmuziy Kembali Menginap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati
"Tidak, sampai hari ini belum. Tidak diwajibkan adanya wajib lapor, jadi kita menunggu proses hukum selanjutnya," cetusnya.
Sebelumnya, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan berita bohong lewat media elektronik, serta ditahan pihak kepolisan sejak Senin (27/5/2019).
Mustofa Nahrawardaya memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan.
• Ani Yudhoyono: Saya Pasrah tapi Tidak Menyerah
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Mustofa Nahrawadaya, Djudju Purwantoro kepada Wartakotalive.com, Senin sore.
Surat penangguhan penahanan, kata Djudju Purwantoro akan dilayangkannya ke Bareskrim Polri, Selasa (28/5/2019).
"Selasa besok, kami akan segera mengajukan penangguhan penahanannya," kata Djudju Purwantoro.
• Jemaah An Nazir dan Naqsabandiyah Rayakan Lebaran Hari Ini, Muhammadiyah Rabu 5 Juni 2019
Djudju Purwantoro menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak Minggu (26/5/2019) sore hingga Senin (27/5/2019) dini hari, Mustofa Nahrawardaya akhirnya ditahan pihak kepolisan.
"Tadi pagi sekira jam 02.30 sudah dilakukan penahanan oleh Cybercrime Mabes," ujar Djudju Purwantoro.
Djudju Purwantoro mengaku memprotes penahanan Mustofa Nahrawardaya dan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pemberitaan bohong lewat media elektronik.
• Bukan Polisi, Ini Identitas Pengemudi Fortuner Berpelat Polri yang Ditilang di Jalur Puncak Bogor
Sebab, kata dia, tidak ada uji forensik IT terkait cuitan di akun Twitter Mustofa Nahrawardaya, yang membuatnya dijerat sebagai tersangka.
Sebagai tersangka, kata Djudju Purwantoro, Mustofa Nahrawardaya diperiksa dan langsung ditahan dalam proses kurang dari 24 jam, tanpa dilakukan uji forensik IT tentang postingan video Mustofa Nahrawardaya di Twitter, hingga ia dijerat UU ITE Nomor 19/2016.
"Karena diduga akun Mustofa sudah diretas oleh pihak lain dan malah postingan-postingan tersebut dijadikan sebagai bukti-bukti seperti yang disampaikan oleh penyidik," tutur Djudju Purwantoro.
• Pengemudi Toyota Fortuner Berpelat Polisi Sudah Pindah dari BSD Sejak Tahun Lalu
Sebelumnya, Mustofa Nahrawardaya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (26/5/2019) sekira pukul 03.00.
Ia langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pemberitaan bohong lewat media elektronik.
Hal itu karena Mustofa Nahrawardaya terbukti telah menyebarkan video tayangan anggota Brimob memukuli perusuh di aksi 22 Mei dengan narasi dan tulisan yang dianggap hoaks dan menimbulkan keonaran.
• Polisi Ciduk Penyebar Hoaks yang Bilang Masjid di Petamburan Diserang, Padahal Itu Foto di Sri Lanka
Djudju Purwantoro Purwantoro mengatakan, meski diamankan sejak dini hari, pemeriksaan terkait materi yang dilakukan penyidik terhadap Mustofa Nahrawardaya, baru intensif mulai dilakukan sejak pukul 15.30.
Sebab kata Djudju Purwantoro , kliennya mengaku sakit dan meminta istirahat, begitu diamankan di Bareskrim Polri.
"Sehingga pemeriksaan terhadap klien saya berlangsung lambat. Malam ini masih berlangsung, karena tadi pun sempat break buka puasa. Jadi memang kondisi kesehatannya belum terlalu pulih dari penyembuhan," papar Djuju saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Minggu (26/5/2019) malam.
• Sore Ini Prabowo Melayat ke Puri Cikeas, Demokrat Sempat Sulit Hubungi Capres 02
Menurutnya, dalam pemeriksaan awal, penyidik baru mengonfirmasi soal identitas dan beberapa hal lainnya yang belum masuk ke materi perkara.
Djudju Purwantoro menjelaskan, Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi berdasar laporan seseorang atas postingan video yang dilakukan Mustofa Nahrawardaya di akun Twitternya pada 24 Mei.
"Pelapor melaporkannya 25 Mei. Tapi tidak jelas siapa pelapornya dan tak ada di surat penangkapan. Sehingga dia ditangkap atas laporan seseorang yang tidak terlalu jelas siapa pelapornya," beber Djudju Purwantoro.
• Kanit Reskrim Bripka Aprizal Gugur Ditembak Perampok, Begini Kronologinya
Namun, ia memastikan kliennya akan kooperatif kepada penyidik.
Menurut Djudju Purwantoro , istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianti, juga sudah datang menemui kliennya dan membawa sejumlah obat yang memang selama ini dikonsumsi Mustofa Nahrawardaya, Minggu malam.
Mustofa Nahrawardaya, kata dia, sesuai keterangan istrinya, masih dalam pengobatan dokter karena tiga penyakit. yakni asam urat, darah tinggi, dan diabetes.
• Pencuri dan Penghuni Rumah Saling Tikam di Tangerang, Dua Orang Tewas Satu Korban Terluka
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Mustofa Nahrawardaya karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan pemberitaan bohong di media sosial Twitter, dengan menyebarkan video tayangan anggota Brimob memukuli perusuh aksi 22 Mei yang disebutnya di bawah umur.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditangkap di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (26/5/2019) sekitar pukul 03.00. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar diamankan di rumahnya dan sekarang masih diperiksa di Siber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu.
• Jokowi Minta Rakyat Indonesia Jadikan Pancasila Sebagai Paham Penangkal Terorisme dan Separatisme
Perintah penangkapan Mustofa Nahrawardaya tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber.
Berdasarkan surat perintah penangkapan, Mustofa diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mustofa Nahrawardaya disebut sebagai pemilik, pengguna, pengakses, dan pengelola akun twitter @akuntofa dan akun @tofalemontofa, yang mengunggah video hoaks Muhamad Harun Al Rasyid, anak berusia 15 tahun, tewas dianiaya aparat di Kompleks Masjid Al Huda saat aksi 22 Mei lalu.
• Hapus Operasi Yustisi, Anies Baswedan Ungkit DKI Jakarta Pernah Punya Gubernur Ber-KTP Solo
Video diunggah pada 24 Mei lalu.
Namun, nyatanya polisi memastikan pria yang dipukul dan ditangkap aparat di Komplek Masjid Al Huda itu bukan Harun Rasyid, melainkan Ardiansyah alias Andri Bibir (30).
Andri Bibir ditangkap lantaran menyuplai batu kepada para pendemo di kawasan Tanah Abang dan tidak tewas akibat kejadian itu.
• Ani Yudhoyono Meninggal, Tagar #RIPAniYudhoyono Langsung Rajai Trending Topic Twitter
Berdasar postingan video di twitternya itu, Mustofa Nahrawardaya dianggap telah melakuan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong lewat media elektronik.
Sehingga, ia diamankan di rumahnya di Bintaro Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka.(Vincentius Jyestha)