Hari Ini Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma Keluar dari Tahanan, Ini Sosok Penjaminnya
Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Lieus dan Mustofa, Sufmi Dasco Sebut Keduanya Akan Keluar Sore Ini
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro, turut bersyukur kliennya telah dikeluarkan dari tahanan pasca-seminggu ditahan.
"Kami mewakili tim advokasi atau pembela Pak Nahra mengucapkan syukur alhamdullilah bahwa mulai hari ini, semenjak ditahan sekitar seminggu yang lalu, sudah dilakukan atau dikabulkan penangguhannya," tutur Djudju.
Untuk saat ini, Djudju mengatakan penyidik Bareskrim Polri belum mengungkap adanya wajib lapor bagi kliennya. Sehingga, pihaknya juga masih menunggu proses hukum selanjutnya.
• Romahurmuziy Kembali Menginap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati
"Tidak, sampai hari ini belum. Tidak diwajibkan adanya wajib lapor, jadi kita menunggu proses hukum selanjutnya," cetusnya.
Sebelumnya, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan berita bohong lewat media elektronik, serta ditahan pihak kepolisan sejak Senin (27/5/2019).
Mustofa Nahrawardaya memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan.
• Ani Yudhoyono: Saya Pasrah tapi Tidak Menyerah
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Mustofa Nahrawadaya, Djudju Purwantoro kepada Wartakotalive.com, Senin sore.
Surat penangguhan penahanan, kata Djudju Purwantoro akan dilayangkannya ke Bareskrim Polri, Selasa (28/5/2019).
"Selasa besok, kami akan segera mengajukan penangguhan penahanannya," kata Djudju Purwantoro.
• Jemaah An Nazir dan Naqsabandiyah Rayakan Lebaran Hari Ini, Muhammadiyah Rabu 5 Juni 2019
Djudju Purwantoro menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak Minggu (26/5/2019) sore hingga Senin (27/5/2019) dini hari, Mustofa Nahrawardaya akhirnya ditahan pihak kepolisan.
"Tadi pagi sekira jam 02.30 sudah dilakukan penahanan oleh Cybercrime Mabes," ujar Djudju Purwantoro.
Djudju Purwantoro mengaku memprotes penahanan Mustofa Nahrawardaya dan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pemberitaan bohong lewat media elektronik.
• Bukan Polisi, Ini Identitas Pengemudi Fortuner Berpelat Polri yang Ditilang di Jalur Puncak Bogor
Sebab, kata dia, tidak ada uji forensik IT terkait cuitan di akun Twitter Mustofa Nahrawardaya, yang membuatnya dijerat sebagai tersangka.
Sebagai tersangka, kata Djudju Purwantoro, Mustofa Nahrawardaya diperiksa dan langsung ditahan dalam proses kurang dari 24 jam, tanpa dilakukan uji forensik IT tentang postingan video Mustofa Nahrawardaya di Twitter, hingga ia dijerat UU ITE Nomor 19/2016.
"Karena diduga akun Mustofa sudah diretas oleh pihak lain dan malah postingan-postingan tersebut dijadikan sebagai bukti-bukti seperti yang disampaikan oleh penyidik," tutur Djudju Purwantoro.
• Pengemudi Toyota Fortuner Berpelat Polisi Sudah Pindah dari BSD Sejak Tahun Lalu