Pilpres 2019

Kubu Prabowo-Sandi Pastikan Tak Gugat ke MK, Mahfud MD: Pemilu 2019 Selesai Tanggal 25 Mei

Mahfud MD menanggapi santai pernyataan kubu pasangan nomor urut 02, yang tak akan mengajukan banding ke MK terkait hasil Pemilu 2019.

istimewa
Pakar hukum tata negara Prof Mohammad Mahfud MD 

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi santai pernyataan kubu pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang tak akan mengajukan banding ke MK terkait hasil Pemilu 2019.

Menurutnya, jika kubu 02 tak mau mengajukan banding ke MK, berarti tahapan Pemilu 2019  sudah selesai pada hari penetapan hasil Pemilu 2019, yakni 25 Mei 2019.

“Ya tidak apa-apa, berarti secara hukum tahapannya selesai tanggal 25 Mei 2019. Tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali jalan hukum,” ujarnya, seusai bertemu Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Wiranto: Makanya Kalau Enggak Mau Berurusan Sama Polisi Jangan Ngomong Macam-macam

Mahfud MD menjelaskan, hasil Pemilu akan tetap disahkan meskipun kubu Prabowo-Sandi mengajukan protes dengan tidak menghadiri penetapan.

“Misal mereka tidak datang penetapan, tak mau tanda tangani berita acara, ya sudah selesai Pemilu,” tegasnya.

Pria asal Madura itu juga menegaskan manuver kubu Prabowo-Sandi tak membuat kepercayaan masyarakat kepada MK luntur.

Wiranto Perintahkan Polisi dan Tentara Simpan Senapan pada 22 Mei, Katanya Pakai Pentungan Saja Dulu

“Siapa bilang tidak dipercaya? MK tetap dipercaya rakyat, yang tidak percaya kan provokator atau orang yang sedang emosional yang jumlahnya sedikit,” paparnya.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan skema soal waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

KPU baru sebatas mengumumkan hasil final rekapitulasi suara manual berjenjang, paling lambat tanggal 22 Mei.

KPU Bakal Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 25 Mei 2019, Jika Hal Ini Tidak Terjadi

Setelah pengumuman hasil rekapitulasi dirilis pada 22 Mei, kemudian peserta Pemilu diberi kesempatan selama 3x24 jam, hingga tanggal 25 Mei, untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sudah diumumkan, KPU menunggu dulu tiga hari, ada sengketa atau tidak," jelas Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Bila dalam kurun waktu 22-25 Mei, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama tiga hari untuk tetapkan capres-cawapres terpilih.

‎Wiranto Bilang Kalau Semua Mau Jadi Presiden, Nanti yang Diperintah Siapa?

Artinya, KPU kemungkinan paling cepat akan menetapkan capres-cawapres terpilih pada rentang waktu tanggal 26-28 Mei 2019.

"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan calon terpilih paling lama tiga hari setelah jadwal sengketa selesai. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," papar Arief.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2019.

APBN yang Dipakai untuk Pemindahan Ibu Kota Cuma Rp 6 Triliun per Tahun

Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dahulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

"Kalau mereka mengajukan sengketa, maka KPU menetapkan calon terpilihnya harus menunggu sampai dengan adanya putusan sengketanya," terang Arief.

Rindu Persatuan Indonesia, Khofifah Indar Parawansa Pajang Foto Kemesraan Tiga Tokoh Ini

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019.

Pasca-putusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.

Sebelumnya, Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Muhamad Syafii mengatakan, pihaknya tidak akan membawa laporan dugaan kecurangan Pemilu 2019, ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengamat Intelijen Prediksi People Power Takkan Terjadi pada 22 Mei karena Alasan Ini

Syafii mengatakan, pihaknya tidak percaya Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti laporang kecurangan itu secara objektif.

"Mahkamah Konstitusi, enggak," kata anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Prabowo Subianto, menurutnya, memiliki pengalaman buruk dengan MK pada Pilpres 2014 lalu.

Kubu 02 Tolak Hasil Penghitungan Suara KPU, tapi Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tak Ada yang Protes

Laporan dugaan kecurangan yang disampaikan ke MK, katanya, tidak diproses karena dalih hasilnya tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres.

"Kita mengumpulkan barang bukti yang memang benar valid ya, sampai 19 truk plano C1," ucapnya.

"Bahkan, di daerah-daerah yang kami temukan kecurangan itu oleh DKPP, KPU-nya ada yang diberhentikan, ada yang mendapat teguran keras, dan sebagainya," tuturnya.

Aktivis 98 Yakin Prabowo Bisa Jadi Sosok Negarawan, Asal Diselamatkan dari Para Penumpang Gelap

"Tapi kemudian dengan sangat mudah MK pada waktu itu mengatakan seandainya ini diperiksa satu per satu, toh perubahan angka kemenangan itu tidak akan berubah. Paling hanya menambah 1-2 persen saja suara Pak Prabowo waktu itu," sambung Syafii.

Penolakan MK lima tahun lalu itu, menurut Syafii, membuat BPN Prabowo-Sandi ragu membawa dugaan kecurangan kali ini ke MK. Ia yakin bukti dokumen kecurangan yang akan diajukan tidak akan diperiksa.

"Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. 19 truk saja mereka tidak sanggup, apalagi lebih," ucapnya.

Ani Hasibuan Merasa Jadi Target, Lalu Berniat Polisikan Portal Berita Ini

"Jadi MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," tambahnya.

Menurut Syaffi, langkah yang dilakukan BPN menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2019, akan diserahkan kepada rakyat.

"Nanti rakyat akan tunjukkan apa maunya, dengan kedaulatan yang dimilikinya, ketika kita sudah memastikan UU Dasar dan peraturan perundang-undangan tidak lagi dilaksanakan," beber Syafii.

Mengapa Kubu 02 Menolak Hasil Pilpres tapi Terima Hasil Pileg? Ini Penjelasan Fadli Zon

Syafii tidak menjelaskan sikap rakyat yang dimaksud itu. Namun, menurutnya ada waktu yang tepat untuk memutuskan bagaimana menyikapi keputusan rakyat terhadap dugaan kecurangan pemilu.

"Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung. Jadi, ada tanggal mainnya," cetusnya.

Menurut Syaffi, menunggu sikap rakyat terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019, bukan merupakan langkah inkonstitusional. Hal itu, katanya, sesuai pasal 1 UUD 1945, yakni kedaulatan berada di tangan rakyat.

Serang Balik Penyerang SBY dan AHY, Andi Arief: Salahkan Calonmu Kalau Tidak Sanggup Berperang

"Masih kembali ke konstitusi. Saya ulangi lagi bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 45, kedaulatan ada di tangan rakyat," ujarnya.

"Kalau dulu kan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka MPR lah dulu yang memilih, menetapkan, memberhentikan, memberi program dan meminta pertanggungjawaban presiden," jelasnya.

"Karena dia memegang kedaulatan rakyat. Sekarang kedaulatan ada di tangan rakyat, dilaksanakan melalui ketentuan UU Dasar," tambahnya.

Kata Fahri Hamzah, Negara Demokrasi Itu Rakyatnya Cerewet

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya, dalam pidato pemaparan dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Prabowo Subianto mengatakan bahwa masa depan bangsa berada di pundak KPU.

Bukan Cuma TSM, Amien Rais Bilang Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 Juga Brutal dan Barbarik

Masa depan bangsa, katanya, bergantung apakah KPU akan membiarkan terjadinya dugaan kecurangan Pemilu 2019, atau menghentikannya.

"Kalau kau memilih ketidakadilan, berarti kau mengizinkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.

Prabowo Subianto mengatakan, Indonesia saat ini mengalami pemerkosaan demokrasi. Menurutnya, mandat rakyat telah diberikan kepadanya bersama Sandiaga Uno.

Wiranto Ajak Mahfud MD Gabung Tim Hukum Nasional Pantau Ucapan Para Tokoh

"Setelah kita memperhatikan dengan seksama, mendengar, dan meyakinkan diri kita dan rakyat kita, bahwa kita telah memenangkan mandat dari rakyat, kita telah memenangkan mandat dari rakyat," paparnya.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Fadli Zon menegaskan, pihaknya tak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, menempuh jalur ke MK akan sia-sia saja, karena pengalaman di Pilpres 2014 lalu yang tidak memproses laporan pihaknya.

Eggi Sudjana: Makar Artinya Makan Roti Bakar

Pada Pilpres 2014 silam, Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Hatta Rajasa pun membuat laporan ke MK terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres.

"Jadi MK, saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK, karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu, dan kita melihat MK itu useless soal Pilpres. Enggak ada gunanya MK," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar, berkontainer-kontainer waktu itu saksinya, memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tapi tidak ada satu boks pun yang dibuka MK," imbuh Fadli.

Saksi Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet: Bohong Tidak Dilarang dalam Hukum Pidana

Namun, Waketum Partai Gerindra itu enggan menjawab saat ditanya rencana BPN setelah penetapan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.

Fadli Zon berujar BPN akan memutuskan pada waktu yang tepat.

"Iya, kita akan melihat nanti pada waktunya. Tentu setelah kita melihat perhitungan ke depan akan ada satu keputusan," ucapnya. (Rizal Bomantama/Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved