Kasus Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir Mangkir dari Panggilan Ketiga dan Malah Pergi ke Arab Saudi, Polisi akan Jemput Paksa

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bachtiar Nasir akan dijemput paksa oleh penyidik setibanya di Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

"Tapi penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," imbuhnya.

Nantinya penyidik akan menanyakan perihal keterangan perbuatan melawan hukum yang terjadi di yayasan tersebut kepada Bachtiar Nasir.

Dedi Prasetyo menyebut apabila Bachtiar Nasir tidak hadir pada pemeriksaan kemarin, maka penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua.

Beredar Video Letusan Senjata Api Saat Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, Ini Kata KPU dan Bawaslu

Namun hal itu diralatnya, ternyata penyidik telah melayangkan pemanggilan perdana kepada Bachtiar Nasir selaku tersangka pada tahun 2018 lalu. Kala itu, Bachtiar Nasir juga tidak hadir dengan alasan sibuk.

"(Panggilan perdana di tahun) 2018 ya, sudah dipanggil beliau sebagai tersangka," ungkap Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2018, Bachtiar Nasir sudah diperiksa dua kali oleh penyidik pada awal 2017.

Prabowo Minta Ratusan Petugas KPPS yang Meninggal Divisum, KPU Nilai Tak Hargai Perasaan Keluarga

"BN dipanggil sebagai saksi dua kali sejak Februari 2017, lalu awal 2018 jadi tersangka," imbuhnya.

Sementara, beredar viral sebuah video Bachtiar Nasir mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka kasus TPPU dana YKUS.

Dalam video itu, Bachtiar Nasir mengenakan baju atasan warna putih dilengkapi peci hitam. Ia duduk di sebuah sofa warna krem dan bermotif flora.

Prabowo: Bachtiar Nasir Tidak Salah Sama Sekali, Ini Kriminalisasi Ulama

Ia mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya sangat sarat muatan politik. Alasannya, kasus itu adalah kasus lama pada 2017 silam.

"Hari ini tanggal 8 ya, persis dengan 8 Mei hari pemanggilan saya nanti jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka," ucapnya.

"Tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan. Ya sudah lah, ini masalah lama tahun 2017, dan ini tentu sangat politis," sambung Bachtiar Nasir, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ternyata Bachtiar Nasir Sudah Jadi Tersangka Sejak Awal 2018, Ini Dua Alat Bukti yang Menjeratnya

Dalam kesempatan terpisah, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Bachtiar Nasir, membenarkan video tersebut saat bertandang ke Bareskrim Polri.

Ia menyambangi Bareskrim untuk melaporkan penundaan dan ketidakhadiran Bachtiar Nasir dalam pemanggilan selaku tersangka.

Aziz menjelaskan, video itu memang dibuat oleh kliennya kemarini. Bahkan, ia mengaku ada di lokasi yang sama saat Bachtiar Nasir membuat video tersebut.

Minta Keturunan Arab Jangan Provokator, Prabowo Cs Sebut Hendropriyono Rasis dan Tak Paham Sejarah

Unsur politis yang dirasakan kliennya, disebut Aziz, lantaran keterlibatan Bachtiar Nasir dalam Ijtima Ulama jilid tiga pada 1 Mei 2019.

"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh Ustaz Bactiar Nasir kemungkinan karena aktivitas beliau di Ijtimak Ulama III," cetus Aziz. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved