Kasus Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir Mangkir dari Panggilan Ketiga dan Malah Pergi ke Arab Saudi, Polisi akan Jemput Paksa
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bachtiar Nasir akan dijemput paksa oleh penyidik setibanya di Indonesia.
BACHTIAR Nasir, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), tidak akan menghadiri pemanggilan ketiga dari penyidik Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019) hari ini.
Yang bersangkutan disebut tengah memiliki kegiatan di luar negeri, yakni di Arab Saudi.
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bachtiar Nasir akan dijemput paksa oleh penyidik setibanya di Indonesia.
• Bulan Ramadan dan Lebaran, Operator Telekomunikasi Perang Paket Promo
Ia menjelaskan, hal itu telah sesuai peraturan yang berlaku, bila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga tiga kali, maka dapat dilakukan penjemputan paksa.
"Ya, info dari penyidik setibanya (Bachtiar Nasir) di Indonesia dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP dapat dijemput paksa untuk dimintai keterangan," ujar Dedi Prasetyo ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).
Namun, jenderal bintang satu itu belum bisa memastikan kapan Bachtiar Nasir akan kembali ke Tanah Air.
• Anggota DPD Ini Bersumpah Seret Wiranto dan Prabowo ke Penjara
Kuasa hukum Bachtiar Nasir Aziz Yanuar mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri pemanggilan Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019).
Sebab, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu sedang memenuhi undangan acara Liga Musim Dunia.
Bachtiar Nasir dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua.
• Ijtima Aktivis Bakal Digelar, Jokowi dan Prabowo Diundang
"Sedang ada undangan dari Liga Muslim Dunia," ungkap Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Ketika ditanya mengenai lokasi acara Liga Muslim Dunia, Aziz menyebutkan, acara tersebut digelar di Arab Saudi. Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan Bachtiar Nasir akan kembali ke Tanah Air.
"Di Saudi Arabia. Nanti saya kasih bukti undangannya ya. Belum tahu (kapan kembali ke Indonesia)," cetusnya.
• Rizal Ramli Beberkan Lima Presiden Indonesia yang Tidak Ngotot Mempertahankan Kekuasaan
Aziz Yanuar menuturkan, surat permohonan penundaan sudah diserahkan kepada polisi.
"Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," kata Aziz.
Panggilan pada Selasa besok merupakan panggilan ketiga bagi Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
• Dituduh Mau Kabur ke Brunei, Kivlan Zen: Mana? Saya Enggak Beli Tiketnya
Ada pun pemanggilan pertama dilakukan di tahun 2018. Pemanggilan kedua sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019.
Namun, Bachtiar Nasir tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.
Oleh karena itu, polisi telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Bachtiar Nasir, yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.
• Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Prabowo-Sandi Baru Unggul di Dua Provinsi Ini
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap dua alat bukti yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, alat bukti yang pertama adalah keterangan dari tersangka AA.
AA diketahui menjabat sebagai Ketua YKUS. AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
• Adian Napitupulu Tak Setuju Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum untuk Kaji Ucapan Para Tokoh
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," jelas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Dedi Prasetyo memaparkan, atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
Alat bukti kedua yang menjerat Bachtiar Nasir adalah hasil audit rekening YKUS.
• Ketua KPPS Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Menghilang Lima Hari
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, penyidik telah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.
"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," bebernya.
Keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah Cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I, memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.
• Bantah Makar, Kivlan Zen: Masa Bicara Juga Tidak Boleh?
I juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.
"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," paparnya.
Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.
• Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Warga Palmerah, Ia Kabur ke Rumah Budenya Setelah Video Viral
Dedi Prasetyo menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Bachtiar Nasir.
Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dia diketahui menjadi perantara antara pihak bank dengan Bachtiar Nasir.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," terangnya.
Periksa Puluhan Saksi
Penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan TPPU dana YKUS.
"Untuk saksi (total) puluhan, saksi ahli lebih dari lima orang saksi," ujar Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo tidak merinci secara detail siapa saja saksi yang diperiksa oleh penyidik Bareskrim.
• Dituduh Makar, Kivlan Zen: Saya Mayjen TNI yang Sudah Punya Kerja Nyata untuk Bangsa Indonesia
Namun untuk saksi ahli, ia mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi ahli yayasan, saksi ahli hukum pidana, hingga saksi ahli masalah akta pendirian yayasan.
Dedi Prasetyo, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut juga mengatakan pihak yayasan hingga pihak bank telah dimintai keterangan.
Jenderal bintang satu itu mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.
• Jokowi Serius Pindahkan Ibu Kota, Pencarian Properti di Palangkaraya Melonjak Drastis
Saksi ahli, kata dia, menjadi yang terakhir dimintai keterangan oleh penyidik sebelum pemanggilan Bachtiar Nasir.
"Dari seluruh yayasan sampai pembina yayasan, kemudian pengurus yayasan sudah dimintai keterangan, staf yayasan sudah dimintai keterangan. Kemudian dari pihak bank sudah dimintai keterangan teller, kemudian terkait masalah yayasan dimintai keterangan," bebernya.
Bachtiar Nasir tidak menghadiri pemanggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), Rabu (8/5/2019) kemarin.
• Tahun Ini Pemerintah Umumkan Lokasi Ibu Kota Baru, Pastikan Tidak Bakal Ada Spekulan Tanah
Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga untuk Bachtiar.
Rencananya, Selasa tanggal 14 Mei 2019, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini.
"Ya, untuk panggilan kedua hari ini tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan, penyidik menghargai kegitan beliau," ujar Dedi Prasetyo.
• Ini Tiga Penyebab Terbanyak Petugas KPPS Meninggal Dunia, Paling Banyak Berumur di Atas 50 Tahun
"Tapi penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," imbuhnya.
Nantinya penyidik akan menanyakan perihal keterangan perbuatan melawan hukum yang terjadi di yayasan tersebut kepada Bachtiar Nasir.
Dedi Prasetyo menyebut apabila Bachtiar Nasir tidak hadir pada pemeriksaan kemarin, maka penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
• Beredar Video Letusan Senjata Api Saat Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, Ini Kata KPU dan Bawaslu
Namun hal itu diralatnya, ternyata penyidik telah melayangkan pemanggilan perdana kepada Bachtiar Nasir selaku tersangka pada tahun 2018 lalu. Kala itu, Bachtiar Nasir juga tidak hadir dengan alasan sibuk.
"(Panggilan perdana di tahun) 2018 ya, sudah dipanggil beliau sebagai tersangka," ungkap Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2018, Bachtiar Nasir sudah diperiksa dua kali oleh penyidik pada awal 2017.
• Prabowo Minta Ratusan Petugas KPPS yang Meninggal Divisum, KPU Nilai Tak Hargai Perasaan Keluarga
"BN dipanggil sebagai saksi dua kali sejak Februari 2017, lalu awal 2018 jadi tersangka," imbuhnya.
Sementara, beredar viral sebuah video Bachtiar Nasir mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka kasus TPPU dana YKUS.
Dalam video itu, Bachtiar Nasir mengenakan baju atasan warna putih dilengkapi peci hitam. Ia duduk di sebuah sofa warna krem dan bermotif flora.
• Prabowo: Bachtiar Nasir Tidak Salah Sama Sekali, Ini Kriminalisasi Ulama
Ia mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya sangat sarat muatan politik. Alasannya, kasus itu adalah kasus lama pada 2017 silam.
"Hari ini tanggal 8 ya, persis dengan 8 Mei hari pemanggilan saya nanti jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka," ucapnya.
"Tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan. Ya sudah lah, ini masalah lama tahun 2017, dan ini tentu sangat politis," sambung Bachtiar Nasir, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
• Ternyata Bachtiar Nasir Sudah Jadi Tersangka Sejak Awal 2018, Ini Dua Alat Bukti yang Menjeratnya
Dalam kesempatan terpisah, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Bachtiar Nasir, membenarkan video tersebut saat bertandang ke Bareskrim Polri.
Ia menyambangi Bareskrim untuk melaporkan penundaan dan ketidakhadiran Bachtiar Nasir dalam pemanggilan selaku tersangka.
Aziz menjelaskan, video itu memang dibuat oleh kliennya kemarini. Bahkan, ia mengaku ada di lokasi yang sama saat Bachtiar Nasir membuat video tersebut.
• Minta Keturunan Arab Jangan Provokator, Prabowo Cs Sebut Hendropriyono Rasis dan Tak Paham Sejarah
Unsur politis yang dirasakan kliennya, disebut Aziz, lantaran keterlibatan Bachtiar Nasir dalam Ijtima Ulama jilid tiga pada 1 Mei 2019.
"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh Ustaz Bactiar Nasir kemungkinan karena aktivitas beliau di Ijtimak Ulama III," cetus Aziz. (Vincentius Jyestha)