Kasus Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir Mangkir dari Panggilan Ketiga dan Malah Pergi ke Arab Saudi, Polisi akan Jemput Paksa

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bachtiar Nasir akan dijemput paksa oleh penyidik setibanya di Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dia diketahui menjadi perantara antara pihak bank dengan Bachtiar Nasir.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," terangnya.

Periksa Puluhan Saksi 

Penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan TPPU dana YKUS.

"Untuk saksi (total) puluhan, saksi ahli lebih dari lima orang saksi," ujar Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo tidak merinci secara detail siapa saja saksi yang diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

Dituduh Makar, Kivlan Zen: Saya Mayjen TNI yang Sudah Punya Kerja Nyata untuk Bangsa Indonesia

Namun untuk saksi ahli, ia mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi ahli yayasan, saksi ahli hukum pidana, hingga saksi ahli masalah akta pendirian yayasan.

Dedi Prasetyo, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut juga mengatakan pihak yayasan hingga pihak bank telah dimintai keterangan.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.

Jokowi Serius Pindahkan Ibu Kota, Pencarian Properti di Palangkaraya Melonjak Drastis

Saksi ahli, kata dia, menjadi yang terakhir dimintai keterangan oleh penyidik sebelum pemanggilan Bachtiar Nasir.

"Dari seluruh yayasan sampai pembina yayasan, kemudian pengurus yayasan sudah dimintai keterangan, staf yayasan sudah dimintai keterangan. Kemudian dari pihak bank sudah dimintai keterangan teller, kemudian terkait masalah yayasan dimintai keterangan," bebernya.

Bachtiar Nasir tidak menghadiri pemanggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), Rabu (8/5/2019) kemarin.

Tahun Ini Pemerintah Umumkan Lokasi Ibu Kota Baru, Pastikan Tidak Bakal Ada Spekulan Tanah

Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga untuk Bachtiar.

Rencananya, Selasa tanggal 14 Mei 2019, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini.

"Ya, untuk panggilan kedua hari ini tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan, penyidik menghargai kegitan beliau," ujar Dedi Prasetyo.

Ini Tiga Penyebab Terbanyak Petugas KPPS Meninggal Dunia, Paling Banyak Berumur di Atas 50 Tahun

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved