Kasus Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir Mangkir dari Panggilan Ketiga dan Malah Pergi ke Arab Saudi, Polisi akan Jemput Paksa

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bachtiar Nasir akan dijemput paksa oleh penyidik setibanya di Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

Ada pun pemanggilan pertama dilakukan di tahun 2018. Pemanggilan kedua sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019.

Namun, Bachtiar Nasir tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.

Oleh karena itu, polisi telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Bachtiar Nasir, yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.

Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Prabowo-Sandi Baru Unggul di Dua Provinsi Ini

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap dua alat bukti yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, alat bukti yang pertama adalah keterangan dari tersangka AA.

AA diketahui menjabat sebagai Ketua YKUS. AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adian Napitupulu Tak Setuju Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum untuk Kaji Ucapan Para Tokoh

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," jelas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Dedi Prasetyo memaparkan, atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.

Alat bukti kedua yang menjerat Bachtiar Nasir adalah hasil audit rekening YKUS.

Ketua KPPS Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Menghilang Lima Hari

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, penyidik telah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.

"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," bebernya.

Keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah Cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I, memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.

Bantah Makar, Kivlan Zen: Masa Bicara Juga Tidak Boleh?

I juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.

"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," paparnya.

Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.

Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Warga Palmerah, Ia Kabur ke Rumah Budenya Setelah Video Viral

Dedi Prasetyo menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Bachtiar Nasir.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved