Kasus Ratna Sarumpaet

Saksi Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet: Bohong Tidak Dilarang dalam Hukum Pidana

MUDZAKIR, saksi ahli hukum pidana, menilai kebohongan terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, tidak dapat dikategorikan perbuatan pidana.

Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Ratna Sarumpaet usai sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) 

Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, kemudian menanyakan apa saja hal yang dilarang atau diatur dalam Undang-undang ITE.

Menjawab itu, Teguh mengatakan bahwa perjudian, norma susila, dan berita bohong perlindungan konsumen, adalah yang diatur dalam peraturan tersebut.

Insank kemudian kembali bertanya, apakah konteks berita bohong perlindungan konsumen itu bisa diartikan sama dengan berita bohong terhadap diri sendiri dalam undang-undang ITE.

Terganggu Aksi Unjuk Rasa Saat Rekapitulasi Suara, KPU Merasa Seperti Setel Radio Terlalu Kencang

"(Berita bohong terhadap diri sendiri) Belum masuk kategori ITE," jawab Teguh.

Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana, atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved