Kasus Ratna Sarumpaet

Saksi Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet: Bohong Tidak Dilarang dalam Hukum Pidana

MUDZAKIR, saksi ahli hukum pidana, menilai kebohongan terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, tidak dapat dikategorikan perbuatan pidana.

Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Ratna Sarumpaet usai sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) 

Selain itu, Mudzakir menilai Ratna Sarumpaet juga tidak menyiarkan berita bohongnya.

"Kalau menurut saya tidak. Makanya itu saya katakan kalau sekarang itu sudah ada UU Nomor 32 Tahun 2002, itu enggak masuk lagi pasal-pasal itu," jelasnya.

"Yang masuk di sana tadi sudah saya kutipkan, pasal 36 ayat 5 yang di situ menyiarkan yang isi siaran itu adalah bohong," tambahnya.

Pekan Depan Eggi Sudjana Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar

Sementara, saksi ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bernama Teguh Arifiyadi mengatakan, tidak ada istilah keonaran di media sosial.

Pernyataan itu merujuk pada kata 'keonaran' yang kerap dikaitkan JPU dalam hoaks Ratna Sarumpaet di medsos.

Teguh menilai di media sosial hanya ada trending topic, sebagai tolak ukur sebuah isu menjadi perbincangan di ranah tersebut.

Jengkel Proses Perizinan Investasi Masih Bertele-tele, Jokowi Ancam Lakukan Ini

"Di ITE tidak ada keonaran. Keonaran tidak ada parameternya, yang ada hanya trending topic," ujar Teguh, di tempat yang sama..

Ia menjelaskan, trending topic sendiri dapat bermula dari satu informasi yang tersebar di media sosial. Meski demikian, keonaran disebutnya tidak bisa diukur dalam media sosial.

Sementara, trending topic dapat diukur atau dikalkulasi dalam media sosial. Apalagi, kata dia, dalam UU ITE tidak disebutkan adanya pasal terkait keonaran.

Eggi Sudjana Jadi Tersangka, BPN: Setiap Protes kepada Pemerintah Diarahkan ke Makar

"Kalau trending topic bisa dikalkulasi, tapi kalau dikaitkan keonaran (itu) tidak bisa diukur, tidak ada pasalnya," beber Teguh.

Teguh Arifiyadi menilai, menyebarkan pesan dari satu orang ke orang lain tidak bisa disebut sebagai menyebarluaskan.

Apalagi bila hal tersebut dilakukan melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Menurutnya, dalam UU ITE hal itu tergolong mentransmisikan pesan atau adanya perpindahan pesan dari satu perangkat ke perangkat lain.

Ferdinand Hutahaean Setuju Orasi Eggi Sudjana Isyaratkan Makar, tapi Sebaiknya Cukup Ditegur Saja

Sedangkan dalam UU ITE, Teguh meyakini menyebarluaskan diartikan menyebarkan sesuatu ke publik atau khalayak umum.

"Penyebaran via WhatsApp itu mentransmisikan, tapi apakah dia mendisitribusikan? Konteks pasal 157 KUHP itu penyebaran dengan waktunya sama. Tujuannya untuk diketahui secara umum," ulas Teguh.

"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat 2 yang menyebar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," imbuhnya.

Ini Pidato Lengkap Eggi Sudjana Soal People Power yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved