Bulan Suci Ramadan
Sehari Sebelum Puasa Ramadan, Seluruh Hiburan Malam di Ibu Kota Harus Tutup
Sehari jelang Bulan Ramadan, Pemprov DKI menegaskan ketentuan waktu operasional tempat hiburan malam harus dipatuhi seluruh pengelola.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan sebagainya.
Sementara, sub jenis usaha karaoke eksekutif dan pub dapat beroperasi selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB.
Karaoke keluarga dapat beroperasi selama bulan Ramadan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Sedangkan tempat biliard yang berada di satu ruangan dengan karaoke dan pub boleh beroperasi, mulai buka dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB.
Selebihnya, tidak harus tutup selama Bulan Ramadan.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan tertulis hingga penutupan sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan. (dwi)
