Begini Argumentasi Pedagang Soal Pelarangan Berjualan Daging Anjing di Bali, dan Sejarah RW
Begini Argumentasi Pedagang Daging Anjing Soal Pelarangan Berjualan 'RW' di Bali. Simak pula sejarah masakan RW khas nusantara.
PENJUALAN daging anjing sudah tak diperbolehkan lagi di Bali.
Para penjual daging anjing di Bali pun beralih berjualan jenis daging yang lain.
Tapi ada beberapa pedagang yang memiliki argumen lain seputar tak diperbolehkannya berjualand daging anjing di Bali.
Baru-baru ini Tim gabungan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, Polda Bali dan Satpol PP Bali menggelar sidak terhadap aktivitas penjualan daging anjing (RW).
• Konsumsi Ritel Jelang Bulan Puasa dan Sepanjang Ramadan Bakal Meningkat
• Pengamat Terorisme: Cara Bergerak dan Modus Bomber Sri Lanka, Serupa Jaringan Teroris Indonesia
• Isuzu Gelar Technical Skills Competition Tingkat Nasional
Sejumlah penjual daging anjing sudah beralih dari daging anjing menjadi daging ayam dan babi.
Warung yang kemarin disidak adalah warung milik Benyamin Takapente.
Benyamin mengatakan bersedia untuk menghentikan operasional penjualan daging anjing dan sudah tidak berjualan daging anjing sejak akhir tahun 2018.
“Kalau sudah peraturan, kami ikuti,” ujar Benyamin, Selasa (23/4).
Untuk itu, ia pun mengganti menu makanan yang dijualnya dari daging anjing menjadi daging ayam dan daging babi.
Kabid Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Viteriner dan Pengolahan Pemasaran, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali drh Ni Made Sukerni menyatakan daging anjing bukanlah untuk dikonsumsi, sehingga tidak layak dijual kepada masyarakat.
• Persija Jakarta Tunggu Kontra Ezra Walian Berakhir
• Stadion Old Trafford Bakal Membara
• Unai Emery: Arsenal Tidak Boleh Salah Lagi
Sebelumnya tim dari Dinas Pertanian dan Satpol PP Kota Denpasar juga sudah memberikan pembinaan.
Namun karena disinyalir masih ada penjualan daging anjing, maka tim dari Pemerintah Provinsi Bali mengambil alih permasalahan ini.
“Tentunya di kemudian hari kalau masih ditemukan penjualan daging anjing, maka akan ditindak lanjuti dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Sukerni, peredaran dan perdagangan daging anjing tidak diperbolehkan karena sudah diatur undang-undang.
Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang mengatur kaidah pembunuhan anjing.
• Seorang Netizen Doakan Ustadz Yusuf Mansur Jadi Sengsara, Ini Balasan Tak Terduga UYM
• Hadapi Pancaroba, Warga Jakarta Utara Diminta Banyak Konsumsi Sayur dan Buah
• Mengetahui Sang Pacar Ganti Kelamin, Dokter Ini Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya Itu