Tips Agar Tak Jadi Korban Pembobol Rekening Bermodus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi
Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada 25 Maret 2019.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sementara, AF berperan sebagai penyedia rekening yang digunakan oleh para pelaku, atau pembuat rekening penampung.
"AF ini juga berperan sebagai sopir pada saat melakukan aksi," terang Argo Yuwono.
Dari tangan pelaku, katanya, disita sejumlah barang bukti berupa lima buku rekening BCA penampung atau tujuan hasil kejahatan, dan 3 buku rekening Bank Mandiri yang juga untuk penampung atau tujuan hasil kejahatan.
• Mereka Rela Pulang Kampung Daripada Kehilangan Hak Suara
Juga, 4 kartu ATM BCA korban, 2 unit handphone lipat Samsung warna putih, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 2 buah dompet warna hitam, 7 buah buku rekening campuram, 2 bungkus tusuk gigi, 32 buah kartu ATM beberapa bank, dan 1 buah hardisk.
"Para pelaku sebanyak 4 orang ini saat beraksi kerap mencari lokasi mesin ATM yang berada di tempat sepi pengunjung," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, para tersangka mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
• RSJ Grogol akan Fasilitasi Pasien Gangguan Jiwa Mencoblos, Asal Penuhi Syarat Ini
"Sehingga pada saat korban mencoba memasukkan kartu ATM miliknya ke dalam mesin ATM, korban merasa panik karena kartu ATM miliknya tidak dapat masuk," beber Argo Yuwono.
Kemudian, katanya, tersangka berpura-pura membantu korban untuk memasukan kartu ATM milik korban.
"Namun pada saat korban lengah, tersangka menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan oleh para tersangka," cetusnya.
• Surat Suara Tercoblos di Malaysia Dianggap Sampah, Tak Dihitung
Lantas, tersangka lainnya bertugas melihat saat korban memencet PIN ATM miliknya, dan ada juga yang bertugas untuk mengawasi keadaan di sekitar.
Atas perbuatannya, kata Argo Yuwono, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tengang Pencurian dengan Pemberatan, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ucap Argo Yuwono. (*)