Tips Agar Tak Jadi Korban Pembobol Rekening Bermodus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi
Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada 25 Maret 2019.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
APARAT Direskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua dari empat anggota kawanan pembobol rekening nasabah hingga puluhan juta rupiah, dengan modus mengganjal mesin ATM pakai tusuk gigi.
Kedua pelaku yang dibekuk adalah G (42) dan AF (32). Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada 25 Maret 2019.
Sedangkan dua anggota sindikat lainnya, Wandi dan D, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
• Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Pembobol Rekening Nasabah Gasak Rp 25 Juta Sekali Beraksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dengan masih buronnya dua pelaku, tidak menutup kemungkinan mereka membentuk kelompok baru dan melakukan aksi serupa.
Karenanya, untuk menghindari menjadi korban kawanan ini, pihaknya memberikan sejumlah tips kepada nasabah bank yang hendak mengambil uang di ATM, agar terhindar dari aksi kawanan ini.
"Yang pertama, sebisa mungkin mencari lokasi mesin ATM yang agak ramai dan hiruk-pikuk di sekitarnya. Jangan ke tempat yang sepi," kata Argo Yuwono, Selasa (16/4/2019).
• Menculik Anak untuk Diajak Mengemis, Kejiwaan Nenek Ini Bakal Diperiksa
Kedua, lanjutnya, jika kartu ATM tertelan mesin, jangan mudah percaya pada orang lain yang mau membantu. Sebab, bisa jadi mereka berniat buruk.
"Jadi jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal di belakang, yang mau membantu. Tidak ada itu," jelas Argo Yuwono.
Ketiga, paparnya, jangan percaya juga dengan adanya stiker nomor telepon yang tertempel di mesin ATM, yang menyatakan bisa dihubungi jika kartu tertelan.
• Saat Salat di Dalam Kakbah, Jokowi Sempat Gamang Harus Menghadap ke Arah Mana
"Karena bisa jadi itu nomor kawanan pelaku yang akan menyesatkan nasabah," ucapnya.
Karenanya, kata Argo Yuwono, lebih baik nasabah mendatangi bank tempat ia membuka rekeningnya, atau menelepon nomor call center bank, setelah sangat yakin bahwa nomor itu adalah nomor resmi call center banknya.
"Jika tidak yakin, lebih baik jangan," ujarnya.
• Ditanya Apa Cita-citanya oleh Anies Baswedan, Bocah Kepulauan Seribu: Mau Jadi Jokowi!
Sebelumnya, aparat Direskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua orang kawanan pembobol rekening nasabah hingga puluhan juta rupiah, dengan modus mengganjal mesin ATM pakai tusuk gigi.
Kedua pelaku yang dibekuk adalah G (42) dan AF (32). Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada 25 Maret 2019 lalu.
Sedangkan dua anggota sindikat lainnya, yakni Wandi dan D, kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
• Besok Prabowo akan Naik Kuda ke TPS, Fadli Zon Pengin Ikut-ikutan Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, kawanan pelaku ini mengaku sudah empat kali beraksi.
Setiap beraksi uang yang mereka gasak antara Rp 15 juta sampai Rp 25,7 juta.
"Namun masih kami dalami lagi, apakah mereka sudah lebih dari 4 kali beraksi," kata Argo Yuwono.
• Hasil Hitung Cepat Baru Boleh Dipublikasikan Mulai Pukul 15.00, Ini Daftar 40 Lembaga Survei Resmi
Empat lokasi aksi yang diakui pernah dilakukan mereka, kata Argo Yuwono, adalah:
- ATM BCA Casablanca, Jakarta Selatan, dengan nilai kerugian korban Rp 15 juta;
- ATM BCA RS Islam, Jakarta Pusat, dengan nilai kerugian Rp 24 juta;
• Penculik Anak di Bekasi Gunting Rambut Korban, Sang Ibu Janji Tak Bakal Ngekos Lagi
- ATM BCA di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, dengan nilai kerugian Rp 17,2 juta; dan
- ATM BCA di daerah Kampung Melayu, Jakarta Timur, dengan kerugian Rp 23.614.000.
Terungkapnya kasus ini, kata Argo Yuwono, berawal dari laporan korban bernama Hari Suyono, pada Februari 2019 sampai Maret 2019 lalu.
• Bawaslu Ciduk Pria di Depan Rumah M Taufik, Hukuman Ini Menanti Jika Terbukti Lakukan Politik Uang
"Di mana korban merasa uang di rekening ATM-nya berkurang, padahal korban tidak jadi melakukan transaksi," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).
Selanjutnya, kata dia, dari laporan korban dan warga lain tentang maraknya pembobolan rekening nasabah, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dari para pelaku kejahatan tersebut.
"Sehingga pada Hari Senin tanggal 25 Maret 2019, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini," papar Argo Yuwono.
• Besok Diliburkan, Ini Jadwal Pelayanan Penerbitan SIM pada 18-20 April 2019
Dari pengakuan mereka, lanjut Argo Yuwono, pelaku kerap beraksi bersama-sama, dengan sasaran nasabah yang akan mengambil uang di lokasi mesin ATM yang sepi.
"Dua pelaku G dan AF ini memiliki peran masing-masing saat beraksi. G berperan mengawasi keadaan sekitar TKP pada saat tersangka Wandi yang kini DPO, mengambil kartu ATM korban," jelasnya.
Ketika korban kebingungan dan panik karena kartu ATM-nya tidak bisa masuk mesin ATM, tambah Argo Yuwono, tersangka berpura-pura membantu korban, dengan mengarahkan korban untuk menekan tombol cancel.
• Ini yang Bakal Dilakukan Jokowi Setelah Mencoblos
Sementara, AF berperan sebagai penyedia rekening yang digunakan oleh para pelaku, atau pembuat rekening penampung.
"AF ini juga berperan sebagai sopir pada saat melakukan aksi," terang Argo Yuwono.
Dari tangan pelaku, katanya, disita sejumlah barang bukti berupa lima buku rekening BCA penampung atau tujuan hasil kejahatan, dan 3 buku rekening Bank Mandiri yang juga untuk penampung atau tujuan hasil kejahatan.
• Mereka Rela Pulang Kampung Daripada Kehilangan Hak Suara
Juga, 4 kartu ATM BCA korban, 2 unit handphone lipat Samsung warna putih, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 2 buah dompet warna hitam, 7 buah buku rekening campuram, 2 bungkus tusuk gigi, 32 buah kartu ATM beberapa bank, dan 1 buah hardisk.
"Para pelaku sebanyak 4 orang ini saat beraksi kerap mencari lokasi mesin ATM yang berada di tempat sepi pengunjung," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, para tersangka mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
• RSJ Grogol akan Fasilitasi Pasien Gangguan Jiwa Mencoblos, Asal Penuhi Syarat Ini
"Sehingga pada saat korban mencoba memasukkan kartu ATM miliknya ke dalam mesin ATM, korban merasa panik karena kartu ATM miliknya tidak dapat masuk," beber Argo Yuwono.
Kemudian, katanya, tersangka berpura-pura membantu korban untuk memasukan kartu ATM milik korban.
"Namun pada saat korban lengah, tersangka menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan oleh para tersangka," cetusnya.
• Surat Suara Tercoblos di Malaysia Dianggap Sampah, Tak Dihitung
Lantas, tersangka lainnya bertugas melihat saat korban memencet PIN ATM miliknya, dan ada juga yang bertugas untuk mengawasi keadaan di sekitar.
Atas perbuatannya, kata Argo Yuwono, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tengang Pencurian dengan Pemberatan, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ucap Argo Yuwono. (*)