Aturan Ini Bikin Ribuan Dokter Muda di Indonesia Menganggur dan Gigit Jari

Padahal, mereka telah menyelesaikan proses akademik di Fakultas Kedokteran di kampusnya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kompas.com/Wikimediacommons
Ilustrasi dokter 

Setelah UU tentang Pendidikan Kedokteran tahun 2013 berjalan, ijazah dokter diartikan menjadi Sertifikat Profesi, dan menjadi salah satu output Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Padahal, kata dia, tidak ada hubungan antara ijazah dokter dan uji kompetensi.

"Justru yang ada ijazah dokter menjadi syarat untuk mengikuti uji kompetensi, dan itu telah dilakukan oleh organisasi profesi, Pengurus Besar IDI melalui Kolegium Dokter Indonesia (KDI)," jelasnya.

Luhut Panjaitan Ungkap Jokowi Pernah Ragu Kuliah karena Ayahnya Cuma Sopir

Ketua PDMI Tengku A Syahputra menambahkan, perubahan ditariknya ijazah dokter sebelum mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian, menjadi pemasungan terhadap lulusan dokter.

Banyak lulusan dokter yang siap mengabdi untuk bangsa, katanya, namun harus gigit jari karena tidak bisa berbuat banyak.

Hal ini tidak sejalan dengan UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, serta tak sejalan dengan semangat negara dalam nawacitanya, untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara merata di seluruh Indonesia.

Prabowo: Republik Apa 73 Tahun Merdeka Rakyatnya Gantung Diri Tidak Bisa Kasih Makan Anak-anaknya?

"Jauh sebelum itu, sudah menjadi standarisasi pendidikan kedokteran bahwa setelah selesai pendidikan akademik dan pendidikan profesi ,seorang mahasiswa kedokteran berhak mendapatkan Ijazah dan memperoleh gelar dokter," beber Tengku.

Namun, untuk berpraktik, seorang dokter harus lulus uji kompetensi yang dilakukan setelah mendapatkan ijazah, sesuai Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 tahun 2014.

Padahal, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, disebutkan bahwa seseorang yang telah menempuh pendidikan profesi, berhak memperoleh sertifikat dan mendapatkan gelar.

Logo Kedai Kopinya Dinilai Mirip Lambang PDIP, Ini Penjelasan Kaesang Pangarep

"Ini sejalan dengan UU Dikti Nomor 12 tahun 2012, yang mana kita berhak mendapatkan sertifikat dan gelar dan dikeluarkan oleh kampus, tetapi karena terbentur surat edaran, sehingga kampus tidak berani untuk mengeluarkan ijazah kami," terangnya.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengungkap ada seorang dokter muda di Kota Jayapura, Papua, dinyatakan meninggal dunia akibat depresi berkepanjangan.

Dokter muda bernama Clemens Wopari dari Fakultas Kedokteran Universitas Cendrawasih (UNCEN) ini meninggal dunia karena menderita dehidrasi.

Kepada Prabowo, Rizal Ramli Bilang Bisa Turunkan Harga Listrik Dalam Waktu 100 Hari

"Rekan kami tidak mau makan dan minum, karena depresi. Ijazahnya yang selama ini ditunggu selama bertahun-tahun dari hasil pendidikan akademik di kampus, tidak kunjung diberikan," ungkap Ketua PDMI Tengku A Syahputra, Senin (8/4/2019).

Menurutnya, ijazah dokter tersebut ditahan karena tindak lanjut dari Permenristekdikti Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi.

Aturan ini mengharuskan dokter muda untuk menempuh uji kompetensi, setelah itu mereka baru bisa memperoleh ijazah dokternya.

Prabowo Sebut Ibu Pertiwi Sedang Diperkosa, Jokowi: Yang Benar Ibu Pertiwi Sedang Berprestasi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved