Aturan Ini Bikin Ribuan Dokter Muda di Indonesia Menganggur dan Gigit Jari

Padahal, mereka telah menyelesaikan proses akademik di Fakultas Kedokteran di kampusnya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kompas.com/Wikimediacommons
Ilustrasi dokter 

Ketua PDMI Tengku A Syahputra mengatakan, peraturan yang dibuat kementerian telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 36, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PPU-XV/2017.

Peraturan itu, kata dia, justru mengubah pola mahasiswa yang lulus di fakultas kedokteran untuk mendapatkan ijazah dokter.

"Peraturan kementerian justru membalik polanya, kami diharuskan uji kompetensi dulu untuk mendapatkan ijazah dokter. Padahal, ijazah merupakan hak kami setelah mengikuti proses akademik di kampus," papar Tengku.

Honor Pelipat Suara di Bekasi Belum Dibayar, Satu Lembar Harganya Tak Sampai 100 Perak

Menurut dia, alur selama ini yang diterapkan adalah mahasiswa akan mendapatkan ijazah setelah dinyatakan lulus sebagai dokter muda.

Mereka lalu melakukan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai syarat sumpah dokter.

Setelah itu, mereka akan mengantongi surat tanda registrasi dokter untuk melakukan praktik di lapangan.

Prabowo Mengaku Ikut Sarankan Soeharto Mundur pada Mei 1998 Silam, Katanya karena Loyal dan Cinta

Sedangkan bagi dokter muda yang tidak menerapkan ilmu kedokteran, tetap bisa menggunakan ijazah untuk mencari pekerjaan di luar bidang klinis.

Dengan dikeluarkannya Permenristekdikti ini, maka pola untuk mengantongi ijazah menjadi berubah. Setelah dinyatakan lulus akademik, mereka tidak mendapatkan ijazah.

Mereka diwajibkan uji kompetensi di fakultas kedokteran yang bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran, serta organisasi profesi.

PPATK Anggap Cara Bowo Sidik Pangarso Siapkan Dana Serangan Fajar Konvensional, Kayak Mau Lebaran

Setelah dinyatakan lulus uji kompetensi, mereka baru memperoleh ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi.

Sepengetahuan dia, pola seperti ini dimulai sejak keluarnya surat edaran Kemenristekdikti bernomor 598/E.E3/DT/2014.

Setahun kemudian, kementerian menerbitkan aturan baru, yaitu Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.

Pendukungnya di Batam Banyak yang Pingsan, Jokowi Beberapa Kali Hentikan Pidato

Pada 2016, kementerian memperbarui payung hukum itu dengan Permenristekdikti Nomor 11 tahun 2016.

Meski diperbarui, substansi dalam aturan itu tetap menitikberatkan mahasiswa diwajibkan mengikuti uji kompetensi, setelah itu mereka dapat mengantongi ijazah dokter.

"Semua peraturan tersebut berisikan hal yang sama. Peraturan ini telah menghalangi kami untuk mendapatkan ijazah dokter, padahal kami telah menyelesaikan semua proses pembelajaran dan telah dinyatakan lulus oleh Fakultas Kedokteran," papar Tengku.

Rizieq Shihab Bakal Ditampilkan dalam Kampanye Terbuka Prabowo-Sandi di Stadion GBK

Dia menjelaskan, uji kompetensi telah ada sejak 2006 silam, sebelum Permenristekdikti diterbitkan sebagai turunan dari UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 tahun 2013.

Namun, uji kompetensi digunakan sebagai syarat untuk praktik dokter. Jika tidak lulus, yang bersangkutan bisa menggunakan ijazahnya untuk bekerja di luar bidang klinis.

"Tetapi karena peraturan ini, kami terus dianggap sebagai mahasiswa, sampai masa studi habis (12 tahun), setelah itu kami bisa dikeluarkan (drop out) secara otomatis, padahal sudah dinyatakan lulus dari program studi dokter di masing-masing Fakultas Kedokteranm," jelasnya.

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Lokasi Kantong Parkir Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di SUGBK

"Mau bekerja di luar bidang klinis pun tidak bisa, karena tidak ada ijazah kedokteran," imbuhnya.

Atas keluhan ini, ribuan dokter muda Indonesia meminta Presiden Joko Widodo agar turun tangan mencabut aturan itu.

Sebab, aturan yang dikeluarkan kementerian justru mempersulit mereka untuk memperoleh pekerjaan, terutama di luar bidang klinis yang diwajibkan melampirkan ijazah dokter(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved