Kasus Ratna Sarumpaet
Perlukah Ratna Sarumpaet Dipenjara Jika Divonis Bersalah? Ini Kata Pakar Psikologi Forensik
ANDAI Ratna Sarumpaet divonis bersalah, perlukah dia dipenjara? Seberapa urgen mengurung dia di balik jeruji besi selama proses hukum berlangsung?
Penulis: Budi Sam Law Malau |
“Kalau sekarang ya sudah tidak apa-apa, tapi masa sudah lama ditahan tidak percaya juga. Ditahan kan supaya tak bawa kabur barang bukti, KTP dan lainnya saja sudah ditahan polisi, saya mau kabur ke mana?” ucapnya kesal.
Ratna Sarumpaet berharap pengajuannya itu dikabulkan minggu depan.
“Mengenai penangguhan penahanan saya tetap minta dipertimbangkan, semoga minggu depan dikabulkan,” harapnya, sambil menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
• ILC Malam Ini Bakal Bahas OTT Romahurmuziy, Andi Arief Berterima Kasih kepada Karni Ilyas
Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet yang berlangsung pada Rabu (6/3/2019) pagi, berlangsung singkat sekitar 40 menit.
Seusai hakim ketua mengakhiri sidang, Ratna Sarumpaet kembali memakai rompi tahanan berwarna merah.
Setelah itu, Ratna Sarumpaet langsung berbalik menghadap ke arah pengunjung sidang dan awak media, dengan menunjukkan gestur salam dua jari telunjuk dan jempol sambil tersenyum.
• Keponakan Jusuf Kalla Erwin Aksa Dukung Prabowo-Sandi, Persahabatan Jadi Alasannya
Ratna Sarumpaet pun langsung dikawal personel kepolisian dan Pengadilan Negeri Jaksel kembali ke mobil tahanan, untuk kembali ke rumah tahanan.
Ratna Sarumpaet pun sempat menyampaikan tanggapannya atas sidang pembacaan eksepsinya tersebut.
“Sidangnya kan masih terus berlanjut, mau dibahas lagi bersama pengacara saya, karena kami menganggap dakwaannya berlebihan,” cetusnya sambil memasuki mobil tahanan.
Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
