Kasus Ratna Sarumpaet
Perlukah Ratna Sarumpaet Dipenjara Jika Divonis Bersalah? Ini Kata Pakar Psikologi Forensik
ANDAI Ratna Sarumpaet divonis bersalah, perlukah dia dipenjara? Seberapa urgen mengurung dia di balik jeruji besi selama proses hukum berlangsung?
Penulis: Budi Sam Law Malau |
ANDAI Ratna Sarumpaet divonis bersalah, perlukah dia dipenjara?
Seberapa urgen mengurung dia di balik jeruji besi selama proses hukum berlangsung?
Pertanyaan itu dilontarkan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel kepada Wartakotalive.com, Selasa (26/3/2019), mengingat usia Ratna Sarumpaet sudah 69 tahun atau masuk kategori manusia lanjut usia (manula).
• Pemerintah Kerahkan Setengah Juta Lebih Personel TNI-Polri untuk Amankan Pemilu 2019
"Mari sesaat kita cek data," ajak Reza Indragiri Amriel.
Ia memaparkan, di negara semisal Amerika Serikat, biaya yang dikeluarkan negara untuk satu orang tahanan atau napi manula adalah 72 ribu dolar. Itu setara dengan biaya tiga napi non manula.
"Pada napi berusia lebih dari 55-59 tahun, pengulangan aksi kejahatan dilakukan hanya oleh 2 persen dari keseluruhan napi. Bahkan, untuk usia 60 tahun ke atas, residivisme 0 persen," ungkap Reza Indragiri Amriel.
• Elektabilitas Jokowi-Maruf Amin Menukik, Fahri Hamzah: Permainan Sudah Selesai
"Itu artinya, tahanan maupun napi manula sesungguhnya adalah populasi dalam penjara dengan kebutuhan termahal, namun punya potensi residivisme terendah," tambahnya.
Daya sedotnya terhadap anggaran negara, kata Reza Indragiri Amriel, sungguh luar biasa.
"Tapi ancaman berulangnya bagi orang banyak ternyata bisa dibilang tak ada apa-apanya," katanya.
• Uang Dana BOS Rp 111 Juta yang Baru Dicairkan Digondol Maling, Pelaku Pakai Modus Bocorkan Ban Mobil
Secara kualitatif, menurut Reza Indragiri Amriel, ada ungkapan bahwa kondisi manula acap merapuh ke usia kanak-kanak.
"Regresi ekstrem semacam itu memang terkesan agak bombastis. Tapi pastinya, tidak ada penjara yang didirikan dengan pertimbangan tentang kehidupan manula di dalamnya," ulasnya.
"Alhasil, mari kita konsekuen. Kalau memang rezim penghukuman kita adalah rehabilitasi, sebagaimana terkandung dalam sebutan. 'lembaga pemasyarakatan', maka sungguh mulia untuk menimbang ulang keberadaan Ratna Sarumpaet dan para napi manula lainnya di hotel prodeo," papar Reza Indragiri Amriel.
• Elektabilitas Petahana Anjlok, Fadli Zon: Prabowo-Sandi Memenangkan Hati dan Pikiran Masyarakat
Atas hal ini, Reza Indragiri Amriel mengenang kembali kebijakan Presiden BJ Habibie.
"Kebijakannya mengeluarkan sejumlah napi manula dari lapas menunjukkan senyatanya negara punya keinsafan bahwa penjara bukan unit geriatri," cetus Reza Indragiri Amriel.
Ditolak
Sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet, dalam sidang lanjutan beragenda eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata ketua majelis hakim Joni.
Sebab, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tersebut.
• Kepala Sekolah Siap Ganti Dana BOS yang Digondol Maling, Meski Mengaku Lesu dan Mumet
"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan, dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas Joni.
Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet, bersyukur atas kondisi ibunya yang sehat, sebagaimana dinyatakan majelis hakim yang menolak penangguhan penahanan.
Namun, menurutnya pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena mengkhawatirkan kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet yang sudah masuk usia uzur.
• Sri Mulyani: Saya Paling Benci Kalau Anggaran Dikorupsi, Itu Kejahatan Paling Tinggi
Hal itu ia sampaikan seusai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
"Ya alhamdulillah, ibu saya memang sehat. Ibu saya bukan sakit yang kesakitan, tapi ibu saya memang sudah berusia," ujarnya.
"Namanya sudah berusia pasti ada saja gangguan-gangguannya. Makanya kita akan menggunakan hak kita untuk meminta. Kalau hakim punya keputusan yang lain ya sudah, yang penting kita sudah meminta. Yang pasti ya kami namanya keluarga, ada hak ya masa tidak digunakan," sambung Atiqah Hasiholan.
• Jalani Sidang Lanjutan, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Saya Dikasih Keadilan oleh Allah
Ia pun menegaskan akan mengajukan penangguhan penahanan lagi jika memang masih diberi hak untuk mengajukannya.
"Kalau ada haknya ya ngajuin lagi, terus saja kalau ada haknya," cetus Atiqah Hasiholan sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet mengaku sempat sakit parah sehingga mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.
• Ferdinand Hutahaean Siap Perangi Prabowo-Sandi Jika Hapus Kegiatan Zikir di Istana
“Saya merasa perlu jadi tahanan kota. Saya sudah berumur. Dua bulan pertama ditahan saya sempat sakit parah," ungkapnya.
"Masa menunggu saya dalam keadaan parah dulu baru dikabulkan? Apa boleh buat? Semoga Tuhan kasih kesehatan,” imbuhnya seusai mengikuti sidang.
Ratna Sarumpaet kemudian mengaku bahwa saat ini kondisinya sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.
• KPK: Kementerian Agama Seharusnya Paling Bersih dan Jadi Contoh
“Kalau sekarang ya sudah tidak apa-apa, tapi masa sudah lama ditahan tidak percaya juga. Ditahan kan supaya tak bawa kabur barang bukti, KTP dan lainnya saja sudah ditahan polisi, saya mau kabur ke mana?” ucapnya kesal.
Ratna Sarumpaet berharap pengajuannya itu dikabulkan minggu depan.
“Mengenai penangguhan penahanan saya tetap minta dipertimbangkan, semoga minggu depan dikabulkan,” harapnya, sambil menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
• ILC Malam Ini Bakal Bahas OTT Romahurmuziy, Andi Arief Berterima Kasih kepada Karni Ilyas
Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet yang berlangsung pada Rabu (6/3/2019) pagi, berlangsung singkat sekitar 40 menit.
Seusai hakim ketua mengakhiri sidang, Ratna Sarumpaet kembali memakai rompi tahanan berwarna merah.
Setelah itu, Ratna Sarumpaet langsung berbalik menghadap ke arah pengunjung sidang dan awak media, dengan menunjukkan gestur salam dua jari telunjuk dan jempol sambil tersenyum.
• Keponakan Jusuf Kalla Erwin Aksa Dukung Prabowo-Sandi, Persahabatan Jadi Alasannya
Ratna Sarumpaet pun langsung dikawal personel kepolisian dan Pengadilan Negeri Jaksel kembali ke mobil tahanan, untuk kembali ke rumah tahanan.
Ratna Sarumpaet pun sempat menyampaikan tanggapannya atas sidang pembacaan eksepsinya tersebut.
“Sidangnya kan masih terus berlanjut, mau dibahas lagi bersama pengacara saya, karena kami menganggap dakwaannya berlebihan,” cetusnya sambil memasuki mobil tahanan.
Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
