Kasus Ratna Sarumpaet

Perlukah Ratna Sarumpaet Dipenjara Jika Divonis Bersalah? Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

ANDAI Ratna Sarumpaet divonis bersalah, perlukah dia dipenjara? Seberapa urgen mengurung dia di balik jeruji besi selama proses hukum berlangsung?

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Sidang lanjutan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Selasa (26/3/2019). 

Sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet, dalam sidang lanjutan beragenda eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata ketua majelis hakim Joni.

Sebab, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tersebut.

Kepala Sekolah Siap Ganti Dana BOS yang Digondol Maling, Meski Mengaku Lesu dan Mumet

"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan, dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas Joni.

Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet, bersyukur atas kondisi ibunya yang sehat, sebagaimana dinyatakan majelis hakim yang menolak penangguhan penahanan.

Namun, menurutnya pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena mengkhawatirkan kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet yang sudah masuk usia uzur.

Sri Mulyani: Saya Paling Benci Kalau Anggaran Dikorupsi, Itu Kejahatan Paling Tinggi

Hal itu ia sampaikan seusai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

"Ya alhamdulillah, ibu saya memang sehat. Ibu saya bukan sakit yang kesakitan, tapi ibu saya memang sudah berusia," ujarnya.

"Namanya sudah berusia pasti ada saja gangguan-gangguannya. Makanya kita akan menggunakan hak kita untuk meminta. Kalau hakim punya keputusan yang lain ya sudah, yang penting kita sudah meminta. Yang pasti ya kami namanya keluarga, ada hak ya masa tidak digunakan," sambung Atiqah Hasiholan.

Jalani Sidang Lanjutan, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Saya Dikasih Keadilan oleh Allah

Ia pun menegaskan akan mengajukan penangguhan penahanan lagi jika memang masih diberi hak untuk mengajukannya.

"Kalau ada haknya ya ngajuin lagi, terus saja kalau ada haknya," cetus Atiqah Hasiholan sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet mengaku sempat sakit parah sehingga mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.

Ferdinand Hutahaean Siap Perangi Prabowo-Sandi Jika Hapus Kegiatan Zikir di Istana

“Saya merasa perlu jadi tahanan kota. Saya sudah berumur. Dua bulan pertama ditahan saya sempat sakit parah," ungkapnya.

"Masa menunggu saya dalam keadaan parah dulu baru dikabulkan? Apa boleh buat? Semoga Tuhan kasih kesehatan,” imbuhnya seusai mengikuti sidang.

Ratna Sarumpaet kemudian mengaku bahwa saat ini kondisinya sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.

KPK: Kementerian Agama Seharusnya Paling Bersih dan Jadi Contoh

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved