Operasi Tangkap Tangan

Romahurmuziy Tulis Surat Terbuka Setelah Jadi Tersangka, Ini Isi Lengkapnya

Rommy sempat memberikan dua lembar kertas surat pernyataannya yang berjudul 'Surat Terbuka untuk Indonesia'.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (menggunakan topi dan masker) dikawal petugas setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2019). Romahurmuziy yang terjaring OTT KPK akan menjalani pemeriksaan karena diduga terkait kasus transaksi haram dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di pusat dan daerah. 

7. Kepada kakak, adik, keluarga besar terkhusus istri dan anakku tercinta, Ayah mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesedihan, kerepotan, dan perasaan yang kalian terima.

Dengan seluruh perasaan Ayah yang masih tersisa saat ini, dengan segala ketulusan Ayah, mohon keyakinan kalian bahwa apa yang sesungguhnya terjadi tidaklah seperti yang tampak di media. Ikhlaskan lah takdir yang menimpa Ayah sebagai pemimpin saat ini.

Polda Metro Jaya Siap Bantu Buru Mantan Caleg PKS yang Cabuli Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Anakku, permataku dan pembuat senyumku, engkau harus tetap belajar rajin karena UN sudah dekat.

Tak usah kau pedulikan apa kata orang jika mereka membullymu, karena inilah risiko menjadi pemimpin politik seperti yang selalu Ayah bilang.

Ayah doakan semoga engkau tetap menjadi yang terbaik seperti biasanya di sekolahmu. Peluk ciun ayahmu dari jauh yang selalu mencintaimu.

Penyandang Dana Terduga Teroris Sibolga Diciduk, Habiskan Rp 15 Juta Belanja Kebutuhan Merakit Bom

Istriku, belahan nyawaku, Engkaulah kekuatanku. Aku yakin kita terus saling menguatkan, menghadapi badai ini agar cepat berlalu.

Aku merasakan begitu besarnya cinta dan kesungguhan serta pengorbananmu mendampingiku. Terima kasih untuk terus mempercayaiku. Karenanya, izinkan aku untuk terus mencintaimu. Titip cium untuk anak kita setiap hari.

M Romahurmuzy

Surat terbuka Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
Surat terbuka Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). (ISTIMEWA)

Wiranto Jamin Tak Ada Kerusuhan Besar Jelang dan Pasca Pemilu 2019

Sebelumnya, KPK menetapkan M Romahurmuziy alias Rommy, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkaram maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Selain Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Tunggu Saya Keluar, akan Dia Rasakan Pedasnya

Dalam kasus ini, Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama, menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

"Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," jelas Laode M Syarif.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.

Pria Mirip Prabowo Subianto Ini Bikin Heboh Bandara Pekanbaru, Banyak Warga Tertipu

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved