Kasus Bahar Smith
Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Tunggu Saya Keluar, akan Dia Rasakan Pedasnya
HABIB Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
HABIB Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataannya soal Jokowi itu dikatakan Habib Bahar bin Smith saat ditemui sejumlah wartawan, seusai menjalani sidang beragenda pembacaan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum, atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
"Saya sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar. Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, akan dia rasakan pedasnya," kata Habib Bahar bin Smith saat keluar ruangan sidang di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Ambon, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).
Habib Bahar bin Smith mengatakan hal tersebut sembari berjalan keluar dari ruang persidangan.
Ketika itu, Habib Bahar bin Smith tetap dikawal sejumlah personel kepolisian.
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya, Rabu (6/3/2019) pekan lalu.
• Kronologi Bom Meledak Tiga Kali di Sibolga, Istri Terduga Teroris Belum Menyerah
Sebelumnya, Bahar bin Smith menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, yang bersangkutan kini telah ditahan oleh Polda Jawa Barat.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).
• Ini Nama 14 ABK yang Selamat dari Kebakaran KM Riki Baru di Kepulauan Seribu
Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Jenderal bintang satu itu juga mengatakan Bahar bin Smith ditahan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," jelas Dedi Prasetyo.
• BREAKING NEWS: Istri Terduga Teroris Sibolga Meledakkan Diri Pakai Bom
Mabes Polri membeberkan alasan penahanan terhadap Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).
• Istri Terduga Teroris Sibolga Terkenal Radikal dan Keras, Ia Membuktikannya dengan Meledakkan Diri