Kasus Bahar Smith

TKN Tanggapi Ancaman Bahar bin Smith: Dia yang Menyiksa Anak-anak Kok yang Disalahkan Jokowi?

Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily meminta Bahar bin Smith tak melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada Jokowi.

Kolase Tribun Jabar/Kompas.com - KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Presiden Jokowi dan Habib Bahar bin Smith 

TIM Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin merespons pernyataan Bahar bin Smith, yang mengeluarkan pernyataan ancaman yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily meminta Bahar bin Smith tak melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada Jokowi.

Menurut Ace Hasan Syadzily, Jokowi tak ada kaitannya dengan kasus dugaan penganiayaan dua remaja yang menjerat Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Tunggu Saya Keluar, akan Dia Rasakan Pedasnya

"Kenapa harus mengancam Pak Jokowi. Kesalahan yang dilakukan oleh dia dengan menyiksa anak-anak, kok yang disalahkan Pak Jokowi?" ucap Ace Hasan Syadzily saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/3/2019).

Ace Hasan Syadzily menuturkan, Bahar bin Smith tak mengerti persoalan hukum, dengan mengaitkan Jokowi terhadap proses hukum Bahar bin Smith.

Ace Hasan Syadzily mengatakan, semua sama di mata hukum. Jika ada bukti kesalahan, maka pelaku akan diproses secara hukum.

Maruf Amin: Orang yang Membuat Hoaks Calon Ahli Neraka

"Hukum itu harus ditegakkan kepada siapa pun. Apalagi sudah ada bukti yang sangat kuat, bahwa dia telah melakukan penganiayaan dan penyiksaan anak di bawah umur," papar Ace Hasan Syadzily.

Ace Hasan Syadzily berpandangan, Bahar bin Smith tak mengajarkan kasih sayang sesuai ajaran agama. Sebab, melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak, dan bukan memberikan kasih sayang terhadap anak-anak.

"Ini bukan diberikan kasih sayang malah disiksa," cetus Ace Hasan Syadzily.

Atta Halilintar Siap Bayar Nazar Bangun Masjid Milenial Setelah Subscribernya Tembus 10 Juta

Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua TKN mengatakan, pernyataan bernada ancaman yang disampaikan oleh Bahar bin Smith, menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan tokoh agama yang matang.

"Itu menunjukkan Bahar bin Smith bukan seorang tokoh agama yang cukup matang dan patut diikuti. Orang tidak dibenarkan memiliki dendam kepada orang lain," kata Abdul Kadir Karding saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).

Apalagi, menurut Abdul Kadir Karding, ancaman tersebut dilontarkan kepada Jokowi yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjeratnya itu.

Perjuangan Atta Halilintar Tembus 11 Juta Subscriber, 120 Ribu Pengikutnya Pernah Raib dalam Sehari

"Apalagi orang yang dituju itu enggak ada hubungannya dengan masalah dia. Dia dipenjara karena kelakuannya sendiri," tuturnya.

Oleh karena itu, menurut Abdul Kadir Karding, hukum tidak boleh kalah dengan orang orang yang sering melontarkan ancaman. Negara, menurutnya, tidak boleh tunduk oleh kekerasan.

"Jadi saya kira hukum tidak boleh kalah, atau negara takut hanya karena ancaman seperti itu. Kita jalan terus, tidak perlu terpengaruh dengan adanya ancaman atau kekerasan," tegasnya.

DPRD Tak Suka Cara Wali Kota Cilegon Mau Minta Bantuan Pemerintah Pusat tapi Jelekkan Kota Bekasi

Sebelumnya, Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataannya soal Jokowi itu dikatakan Bahar bin Smith saat ditemui sejumlah wartawan, seusai menjalani sidang beragenda pembacaan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum, atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.

"Saya sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar. Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, akan dia rasakan pedasnya," kata Bahar bin Smith saat keluar ruangan sidang di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Ambon, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).

DPRD Minta Wali Kota Cilegon Minta Maaf karena Sindir Bekasi Macet, Rahmat Effendi Tak Tersinggung

Bahar bin Smith mengatakan hal tersebut sembari berjalan keluar dari ruang persidangan.

Ketika itu, Habib Bahar bin Smith tetap dikawal sejumlah personel kepolisian.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya, Rabu (6/3/2019) pekan lalu.

Din Syamsudin: Cintailah Capresmu Sedang-sedang Saja, karena Boleh Jadi Dia akan Engkau Benci

Sebelumnya, Bahar bin Smith menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, yang bersangkutan kini telah ditahan oleh Polda Jawa Barat.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).

Tangkis Serangan Fitnah, Jokowi Bakal Kasih Sepeda kepada Pihak yang Masih Menyebutnya Antek Asing

Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Jenderal bintang satu itu juga mengatakan Bahar bin Smith ditahan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," jelas Dedi Prasetyo.

Lima Fakta ART Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Potong Ari-ari Pakai Gunting Kuku Lalu Dibekap Kain

Mabes Polri membeberkan alasan penahanan terhadap Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

Siapa yang Cocok Jadi Ketua Umum PSSI? Erick Thohir dan Ahok Menolak, Cak Imin Bersedia

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu tak merinci atau menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksud.

Ia hanya menegaskan berdasarkan informasi tim penyidik di lapangan, Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Polda Jawa Barat pun kemudian memiliki dua opsi, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka untuk diperiksa.

Fadli Zon Ungkap Kondisi Penjara Tempat Ahmad Dhani Mendekam, Tidur Saja Harus Gantian

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," jelasnya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan penahanan Bahar bin Smith dilakukan dengan alasan kuat dari penyidik. Yang bersangkutan, kata dia, terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“(Penahanan) Untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” terangnya.

Fadli Zon Bilang Kasus Ahmad Dhani Operasi Politik untuk Rugikan Gerindra dan Prabowo-Sandi

Kasus dugaan penganiayaan anak oleh Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018), dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith dijerat pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 333 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dan pasal juncto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Dennis Destryawan/Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved