Kondisi Kejiwaan Adi Saputra Si Perusak Motor Dinyatakan Normal, Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Psikologi Polda Metro Jaya, Adi Saputra dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Warta Kota
Adi Saputra pembakar STNK dan Perusak Motor 

- Batu yang digunakan oleh Tersangka untuk merusak Motor;

- Rekaman Video;

Ini Penjelasan KPU Soal Foto Kontainer Beraksara Asing Berisi Dokumen Negara Postingan Andi Arief

- Baju yang digunakan oleh Tersangka pada saat melakukan pengrusakan motor dan terekam dalam video.

Polisi pun mengungkap kronologi lengkap bagaimana Adi Saputra membeli motor Honda Scoopy tersebut.

Adi Saputra diringkus di rumah indekosnya di RT 01/01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Tanggapi Postingan Andi Arief, KPU: Dosa Loh Nyebarin Hal yang Belum Jelas

Adi Saputra membeli motor tersebut sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Facebook dengan sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp 3.000.000.

Saat dibeli Adi Saputra, motor tersebut hanya dilengkapi STNK. Nomor polisi yang tercatat di STNK adalah B 6382 VDL.

Nomor polisi ini tak sesuai dengan nomor polisi yang ia pakai di motornya ketika dirusak.

Juara Lomba Mirip Kucing Peliharaan Prabowo Subianto Ini Gelisah Saat Diumumkan Jadi Pemenang

Dari hasil penyelidikan polisi, motor yang dalam penguasaan tersangka adalah hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D.

Tersangka D sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Korban diketahui atas nama Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepada tersangka D (DPO).

Akan tetapi, D menjual motor tersebut tanpa seizin Nur Ichsan.

Prabowo: Yang Mirip Orang Indonesia Kita Rekrut, yang Penting Merah Putih Berkibar di Piala Dunia

Dapat Penghargaan

Akibat kesabaran menghadapi kemarahan Adi Saputra yang membanting motor dan merusaknya di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, dua polisi diganjar penghargaan.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada kedua anggotanya, yakni Bripka Oki dan Bripka Made Andri.

Pemberian apresiasi itu dilakukan saat apel gabungan bersama seluruh jajaran Polres setempat di lapangan Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (14/2/2019).

Zul Zivilia Ungkap Perannya di Sindikat Jaringan Pengedar Narkoba Kelas Kakap

Keduanya mendapat penghargaan karena dianggap melakukan pekerjaan secara profesional saat berhadapan dengan masyarakat.

"Penghargaan berupa cenderamata kenang-kenangan agar menjadi motivasi bagi yang bersangkutan agar tetap meningkatkan prestasinya," ujar Ferdy.

Apa yang didapat oleh kedua anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan itu, kata Ferdy, dapat membantu dalam meniti kariernya di kepolisian.

Rahmat Effendi Doakan Ahmad Syaikhu Jadi Wagub DKI Saat Upacara HUT ke-22 Kota Bekasi

"Itu merupakan suatu nilai plus jika seseorang akan meningkatkan karier," ucapnya.

Bripka Oki pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang didapatnya bersama rekannya, Bripka Made Andri.

"Terima kasih atas apresiasi sebesar-besarnya dari Bapak Kapolres, telah memberikan penghargaan kepada kami berdua. Dan khususnya untuk bapak Kasat Lantas telah membimbing kami hingga kami mendapatkan penghargaan," paparnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved