Kondisi Kejiwaan Adi Saputra Si Perusak Motor Dinyatakan Normal, Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Psikologi Polda Metro Jaya, Adi Saputra dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Warta Kota
Adi Saputra pembakar STNK dan Perusak Motor 

"Pada saat kita tanya pelanggar, pelanggar mengaku tidak pakai helm karena dekat," jelas Lalu Hedwin.

Adi Saputra yang mengamuk segera merusak kendaraannya dengan membantingnya dan melepaskan bagian bodi motor.

Dirut RSKO Jakarta Sebut Andi Arief Pasien Umum dan Sukarela, Bukan Pasien Hukum

Tidak hanya itu, dari video yang beredar, pengendara yang menggunakan kaus putih itu juga mengambil batu dan menimpukkannya ke motor.

Dalam video juga tampak seorang wanita di dekat pemuda itu.

Terlihat juga beberapa polisi yang tetap tenang meski Adi Saputra marah-marah sambil membanting motor berpelat nomor B 6395 GLW itu hingga hancur.

BPN Prabowo-Sandi Laporkan 17,5 Juta Nama Tak Wajar di DPT ke KPU, Ini yang Bikin Mereka Curiga

Saat ini, motor yang dirusak oleh Adi Saputra sudah berada di Polres Tangerang Selatan.

Adi Saputra menjadi tersangka seusai polisi memeriksa 4 saksi, yakni:

1. I Made Andry Kusuma, Personel Sat Lantas Polres Tangsel (merekam menggunakan HP saat tersangka merusak motor yang digunakan);

Hashim Djojohadikusumo: Lahan Luhut, HT, dan Erick Thohir Jauh Melebihi Punya Prabowo

2. Oki Ranto Hippa, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan;

3. Hafiz, sekuriti Ruko depan Pasar Modern (turut menyaksikan aksi pengrusakan motor yang dilakukan oleh tersangka);

4. Yuni Astuti (Rekan wanita dari tersangka yang turut diboncengi saat dilakukan tindakan tilang).

Ferdinand Hutahaean Bilang Elektabilitas Jokowi 42 Persen, Prabowo 41 Persen

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, yaitu:

- 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Jenis Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi B 6395 GlW (terpasang);

- Pelat Nomor B 6395 GLW (diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya);

Ini Asal Negara 157 Korban Kecelakaan Pesawat Ethiopia Airlines ET-302

- Pecahan Body Kendaraan Bermotor Roda Dua;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved