Kondisi Kejiwaan Adi Saputra Si Perusak Motor Dinyatakan Normal, Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Psikologi Polda Metro Jaya, Adi Saputra dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
ADI Saputra, pria yang viral lantaran merusak motornya saat dihentikan polisi di Serpong, Tangerang Selatan, telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Psikologi Polda Metro Jaya, Adi Saputra dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
"Setelah dilihat lagi kondisinya setelah masa penahanan yang ternyata tidak marah-marah lagi, di penilaian pemeriksaan psikologis dinyatakan normal," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada Warta Kota, Senin (11/3/2019).
• Jokowi: Kalau Ada Ulama Tidak Melakukan Pidana tapi Dimasukkan Sel, akan Saya Keluarkan!
Setelah aksinya merusak motor pada 7 Februari 2019 lalu, Adi Saputra kini meringkuk di balik jeruji besi, karena diduga menggunakan motor dari hasil kejahatan.
Adi Saputra dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 480 KUHP dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Karena hasil pemeriksaan polisi menyatakan psikologinya normal, maka Adi Saputra kini harus menjalani hukuman sesuai ketentuan.
• Begini Kronologi Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines ET-302, Total 157 Penumpang dan Awak Tewas
"Tersangka secara kejiawaan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Alexander.
Video Viral
Sebelumnya, video aksi Adi Saputra merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), beredar viral.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019), kendaraan yang dirusak oleh Adi Saputra bukan miliknya sendiri.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, Adi Saputra melawan arus serta tidak menggunakan helm, sehingga disetop oleh polisi.
Selain itu, Adi Saputra juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.
• Perempuan WNI yang Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines Tinggal di Roma Italia
"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).
Ketika akan ditilang, Adi Saputra mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.
• Pengamat Minta Pesawat Boeing 737 MAX 8 Dilarang Terbang, Kementerian Perhubungan Bilang Begini
Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian.
Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.
Bak gelap mata, pria itu tetap menghancurkan motornya dengan menimpukinya pakai batu, dan menarik bodi motor hingga terlepas.
• WNI Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Ethiopian Airlines ET-302 Bernama Harina Hafitz
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," terang Lalu Hedwin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky, menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
• Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Jalani Sidang Perdana Siang Ini
Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra itu.
Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri.
Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
• Andi Arief Bikin Heboh Lagi! Ia Posting Foto Kontainer Beraksara Asing Berisi Dokumen Negara
Adi Saputra sempat berkilah saat akan ditilang karena melawan arus.
"Awalnya pelanggar tidak mau ditilang dengan segala macam alasannya dan sempat marah," ungkap Lalu Hedwin.
Kemarahan Adi Saputra semakin menjadi setelah petugas menilangnya. Lalu Hedwin menjelaskan, saat itu, Adi Saputra tengah berboncengan dengan seorang wanita dan melawan arah di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, dari arah Santa Ursula menuju Intermark.
• Mengapa Hasil Tes Urine Andi Arief di RSKO Negatif Narkoba? Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit
Selain melawan arah, Adi Saputra juga tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK. Keduanya juga kedapatan tidak menggunakan helm.
"Pada saat kita tanya pelanggar, pelanggar mengaku tidak pakai helm karena dekat," jelas Lalu Hedwin.
Adi Saputra yang mengamuk segera merusak kendaraannya dengan membantingnya dan melepaskan bagian bodi motor.
• Dirut RSKO Jakarta Sebut Andi Arief Pasien Umum dan Sukarela, Bukan Pasien Hukum
Tidak hanya itu, dari video yang beredar, pengendara yang menggunakan kaus putih itu juga mengambil batu dan menimpukkannya ke motor.
Dalam video juga tampak seorang wanita di dekat pemuda itu.
Terlihat juga beberapa polisi yang tetap tenang meski Adi Saputra marah-marah sambil membanting motor berpelat nomor B 6395 GLW itu hingga hancur.
• BPN Prabowo-Sandi Laporkan 17,5 Juta Nama Tak Wajar di DPT ke KPU, Ini yang Bikin Mereka Curiga
Saat ini, motor yang dirusak oleh Adi Saputra sudah berada di Polres Tangerang Selatan.
Adi Saputra menjadi tersangka seusai polisi memeriksa 4 saksi, yakni:
1. I Made Andry Kusuma, Personel Sat Lantas Polres Tangsel (merekam menggunakan HP saat tersangka merusak motor yang digunakan);
• Hashim Djojohadikusumo: Lahan Luhut, HT, dan Erick Thohir Jauh Melebihi Punya Prabowo
2. Oki Ranto Hippa, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan;
3. Hafiz, sekuriti Ruko depan Pasar Modern (turut menyaksikan aksi pengrusakan motor yang dilakukan oleh tersangka);
4. Yuni Astuti (Rekan wanita dari tersangka yang turut diboncengi saat dilakukan tindakan tilang).
• Ferdinand Hutahaean Bilang Elektabilitas Jokowi 42 Persen, Prabowo 41 Persen
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, yaitu:
- 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Jenis Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi B 6395 GlW (terpasang);
- Pelat Nomor B 6395 GLW (diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya);
• Ini Asal Negara 157 Korban Kecelakaan Pesawat Ethiopia Airlines ET-302
- Pecahan Body Kendaraan Bermotor Roda Dua;
- Batu yang digunakan oleh Tersangka untuk merusak Motor;
- Rekaman Video;
• Ini Penjelasan KPU Soal Foto Kontainer Beraksara Asing Berisi Dokumen Negara Postingan Andi Arief
- Baju yang digunakan oleh Tersangka pada saat melakukan pengrusakan motor dan terekam dalam video.
Polisi pun mengungkap kronologi lengkap bagaimana Adi Saputra membeli motor Honda Scoopy tersebut.
Adi Saputra diringkus di rumah indekosnya di RT 01/01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
• Tanggapi Postingan Andi Arief, KPU: Dosa Loh Nyebarin Hal yang Belum Jelas
Adi Saputra membeli motor tersebut sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Facebook dengan sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp 3.000.000.
Saat dibeli Adi Saputra, motor tersebut hanya dilengkapi STNK. Nomor polisi yang tercatat di STNK adalah B 6382 VDL.
Nomor polisi ini tak sesuai dengan nomor polisi yang ia pakai di motornya ketika dirusak.
• Juara Lomba Mirip Kucing Peliharaan Prabowo Subianto Ini Gelisah Saat Diumumkan Jadi Pemenang
Dari hasil penyelidikan polisi, motor yang dalam penguasaan tersangka adalah hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D.
Tersangka D sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Korban diketahui atas nama Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepada tersangka D (DPO).
Akan tetapi, D menjual motor tersebut tanpa seizin Nur Ichsan.
• Prabowo: Yang Mirip Orang Indonesia Kita Rekrut, yang Penting Merah Putih Berkibar di Piala Dunia
Dapat Penghargaan
Akibat kesabaran menghadapi kemarahan Adi Saputra yang membanting motor dan merusaknya di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, dua polisi diganjar penghargaan.
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada kedua anggotanya, yakni Bripka Oki dan Bripka Made Andri.
Pemberian apresiasi itu dilakukan saat apel gabungan bersama seluruh jajaran Polres setempat di lapangan Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (14/2/2019).
• Zul Zivilia Ungkap Perannya di Sindikat Jaringan Pengedar Narkoba Kelas Kakap
Keduanya mendapat penghargaan karena dianggap melakukan pekerjaan secara profesional saat berhadapan dengan masyarakat.
"Penghargaan berupa cenderamata kenang-kenangan agar menjadi motivasi bagi yang bersangkutan agar tetap meningkatkan prestasinya," ujar Ferdy.
Apa yang didapat oleh kedua anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan itu, kata Ferdy, dapat membantu dalam meniti kariernya di kepolisian.
• Rahmat Effendi Doakan Ahmad Syaikhu Jadi Wagub DKI Saat Upacara HUT ke-22 Kota Bekasi
"Itu merupakan suatu nilai plus jika seseorang akan meningkatkan karier," ucapnya.
Bripka Oki pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang didapatnya bersama rekannya, Bripka Made Andri.
"Terima kasih atas apresiasi sebesar-besarnya dari Bapak Kapolres, telah memberikan penghargaan kepada kami berdua. Dan khususnya untuk bapak Kasat Lantas telah membimbing kami hingga kami mendapatkan penghargaan," paparnya. (*)