Perakit Senjata Api untuk Penjahat, Pria Lamteng Tobat dan Tekuni Profesi yang Mulia
Mantan narapidana kasus pembuatan senjata api rakitan, Sukiman (56), asal Lampung Tengah, kini jalani profesi yang mulia bersama polisi.
Pada tahun 2014 tempat merakit senjata api Sukiman yang berada di ruang bawah tanah di rumahnya di Kampung Karang Endah, akhirnya bisa diungkap oleh jajaran Polsek Terbanggi Besar.
Saat itu, berbagai alat perbengkelan seperti gerinda, besi, mesin las, hingga senjata api rakitan berhasil diungkap dan Sukiman ikut ditangkap.
Setelah melalui proses persidangan akhirnya Sukiman dijatuhi hukuman empat tahun penjara di Lapas Kelas III Gunung Sugih.
"Saya bertobat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya. Banyak yang harus menanggung akibatnya, mulai dari keluarga hingga nama kampung pun menjadi jelek karena profesi yang dulu saya jalani," katanya.
Setelah menjalani hukuman, ia mengajak semua orang yang masih berkecimpung di dunia kriminal supaya menghentikan profesi mereka.
Di sela kesibukannya saat ini sebagai petani dan bengkel las, ia juga aktif bersama kepolisian dalam berbagai aksi damai dan stop kriminalitas.
Terlebih menjelang Pemilu 2019, Sukiman mengajak masyarakat bersama dengan kepolisian menjaga situasi yang aman dan kondusif di Lampung Tengah.
Penulis: Syamsir Alam


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											