Diduga Sekolah Hukum Siswi SD Ini Push Up 100 Kali Karena Tak Bayar SPP, KPAI Berang

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas dugaan GN seorang siswi dihukum push up 100 kali karena tak bayar SPP.

Editor: PanjiBaskhara
Europe's Human Rights Wachtdog
Ilustrasi kekerasan terhadap anak 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas dugaan terjadinya kekerasan di sekolah.

Kekerasan itu menimpa seorang siswi berinisial GNS.

GNS merupakan siswi di salah satu sekolah dasar (SD) swasta yang dihukum push up 100 kali oleh pihak sekolah.

Hukuman itu justru diberikan pihak sekolah kepada GNS lantaran belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.

Orangtua GNS diketahui tak punya biaya sehingga belum melunasi biaya pendidikan.

Siswi SD Ini Mengaku Dihukum Push Up 100 Kali Karena Tak Bayar SPP, Kepsek: Hanya Shock Therapy

Kecelakaan Bus di Tol Cipularang, Ini Identitas Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka

Karena hukuman tersebut, membuat GNS trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah.

Terkait kasus tersebut, maka KPAI menyampaikan sikap sebagai berikut :

Pertama, Apa yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap para siswa yang orangtuanya belum melunasi uang SPP adalah bentuk kekerasan terhadap anak.

Itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, berpotensi kuat melanggar pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Apalagi jika push up dilakukan berpuluh kali, tanpa mempertimbangkan kondisi anak, maka itu berpotensi menyakiti dan membahayakan anak tersebut. Ini masuk kategori kekerasan fisik," ucap Retno Listyarti, sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani Dipenjara, Sandiaga Uno: Jangan Hukum Digunakan Untuk Memukul Lawan

Beredar Foto Ahmad Dhani Duduk Bareng dengan Para Narapidana di LP Cipinang

Selain itu, sang anak juga tertekan karena merasa direndahkan dan dipermalukan di lingkungan sekolah.

Dalam kasus ini, banyak temannya atau gurunya yang tahu kalau orangtuanya belum bisa melunasi uang SPP.

"Hal ini merupakan bentuk kekerasn psikis. Jadi sepatutntya, jika ada anak yang belum bayar SPP, maka sekolah tidak berhak melakukan semua itu, anak harus tetap mendapatkan haknya atas pendidikan, seperti mengikuti pembelajaran, ujian, dan lain-lain," paparnya.

Kedua, kalau orangtua belum melunasi SPP, maka itu bukan salah si anak, tetapi itu kewajiban orangtuanya.

Yang harus dipanggil, ditegur dan disurati pihak sekolah adalah orangtuanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved