Wanita di Lampung Berhubungan Intim dengan Ayah Kandung, Ternyata Diperintah Suami Siri dari Penjara
Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti maraknya kasus inses yang menimpa perempuan dan anak di Indonesia.
Menurut catatan yang diperoleh Komnas Perempuan, dari 9.409 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2017, 1.210 di antaranya merupakan kasus inses.
"Paling banyak kasus inses dilakukan oleh ayah kandung sebanyak 425 kasus, kemudian dilakukan oleh paman 322 kasus," ungkap Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan, di DPP Relawan Merah Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Baca: Gatot Nurmantyo Ternyata Sudah Mendaftar Sebagai Calon Presiden ke Partai Gerindra
Menurut Mariana, hal ini menunjukan baik ayah maupun paman yang seharusnya menjadi pelindung, bukan lagi menjadi sosok yang aman bagi korban.
"Kita tahu jika dua orang ini seharusnya mampu melindung, bukan sebaliknya," ujar Mariana.
Komnas Perempuan juga mencatat kasus inses paling banyak dilaporkan kepada LSM, Kepolisian, P2TP2A, dan Pengadilan Negeri.
"Tingginya laporan kepada kepolisian menunjukan dikenalnya lembaga tersebut, dan tingginya kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi," ucap Mariana.
Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong RUU penghapusan kekerasan seksual harus mengacu pada fakta-fakta korban di lapangan.
"Yang kita harapkan bukan berdasarkan pendapat yang bersifat asumsi atau analisis yang tidak memiliki kaitan dengan fakta yang ditemukan," tutur Mariana.
UU Perlindungan Anak
Kasus kekerasan seksual anak terus meningkat dan melibatkan lebih dari satu pelaku yang justru merupakan orang dikenal bahkan orang terdekat, seperti orangtua, guru, dan teman sebaya.
Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak guna memberikan efek jera serta mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap anak di masyarakat.
"Setelah disahkan, UU tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bila terjadi kekerasan seksual maka pelaku akan diberikan sanksi yang lebih berat lagi," ujar Hasan, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi, Kementerian PPPA, baru-baru ini.
Hasan mengatakan, sosialisasi kepada aparat penegak hukum dilakukan untuk memberikan sanksi kepada pelaku bukan hanya pidana pokok berupa penjara dan denda, tapi juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta tindakan berupa pemberian kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, disertai rehabilitasi.