Wanita di Lampung Berhubungan Intim dengan Ayah Kandung, Ternyata Diperintah Suami Siri dari Penjara

Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi 

Selain sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2016, Kementerian PPPA juga menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana yang menjelaskan tentang penyidik, penuntut umum untuk membantu korban mendapatkan restitusi.

Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita anak korban.

Anak yang berhak mendapatkan restitusi yaitu anak berhadapan dengan hukum; anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual; anak korban pornografi; anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan orang; anak korban kekerasan fisik atau psikis; dan anak korban kejahatan seksual.

Adapun pihak yang dapat mengajukan restitusi, jelas Hasan, adalah anak korban, orangtua atau wali anak korban atau ahli waris anak korban, orang yang diberi surat kuasa khusus.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved