Wanita di Lampung Berhubungan Intim dengan Ayah Kandung, Ternyata Diperintah Suami Siri dari Penjara

Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi 

Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui grup WhatsApp.

Ayah Pelaku Inses di Lampung Selatan Bebas

Aparat Polres Lampung Selatan terus mendalami kasus beredarnya video hubungan intim yang dilakukan perempuan berinisial PR (18) dengan ayah kandungnya, di Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu.

Polisi pun telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial K diduga menyebarkan video hubungan intim tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan, K adalah suami siri PR.

"Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).

Kasus ini bermula saat video hubungan intim itu tersebar di grup WhatsApp.

Menag Ingatkan Gejala Penyamaran atau Desepsi Ajaran Agama di Tahun Politik

Media Sosial Jadi Sumber Penyebaran Hoaks yang Cepat dan Masif Jelang Pemilu 2019

Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.

“Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut, dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya,” kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (11/1/2019).

Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi. Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.

“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.

Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Tak pelak, kasus ini membuat geger. Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1/2019).

Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui grup WhatsApp.

Catatan Komnas Perempuan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved