Heboh, GKR Hemas Dipecat dari DPD RI dengan Alasan Ini, Sri Sultan Hamengkubuwono X Malah Nggak Tahu
GKR Hemas memastikan akan melawan putusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini.
Salah satunya harus adanya klarifikasi dari anggota DPD sebelum keluarga keputusan final pemberhentian keanggotaan.
"Kalau memang Ibu Ratu Hemas ada potensi pelanggaran, kan beliau bisa menjelaskan. Tapi kan beliau belum diberikan waktu menjelaskan alasannya? Harusnya klarifikasi dulu baru dijatuhkan sanksi," kata Asri Anas.
Dia khawatir putusan BK DPR RI sifatnya tendensius.
Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD. Keputusan tersebut disampaikan Ketua BK DPD, Mervin S Komber, dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis (20/12/2018).
"Diberhentikan sementara prosesnya pertama dari sidang etik, kemudian sidang BK, lalu disampaikan dalam Paripurna, tadi siang," ujar Mervin, Kamis, (20/12/2018).
Mervin mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran GKR Hemas lebih dari 6 kali tidak mengikuti sidang Paripurna DPD.
Berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ketidakhadiran dengan jumlah lebih dari enam kali dianggap tidak aktif.
(tribunjogja/Kompas.com, Tribunnews)