Heboh, GKR Hemas Dipecat dari DPD RI dengan Alasan Ini, Sri Sultan Hamengkubuwono X Malah Nggak Tahu

GKR Hemas memastikan akan melawan putusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini.

TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawestri
GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY 

Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memutuskan memberhentikan sementara GKR Hemas.

Sri Sultan mengaku tidak mengetahui pasti alasan keputusan BK DPD RI.

"Ora ngerti malahan aku (saya tidak tahu). Alasannya apa saya kan tidak tahu," ujar Sri Sultan HB X di Polda DIY, Jumat (21/12/2018).

Sri Sultan menuturkan, bisa saja keputusan tersebut karena faktor-faktor politik.

Sebab, GKR Hemas tidak mengakui pimpinan DPD RI saat ini.

"Kalau saya enggak ada masalah, ya mungkin faktor - faktor politik juga bisa mempengaruhi, saya tidak tahu persis. Karena tidak mengakui pimpinannya," tandasnya.

Seperti diketahui, GKR Hemas dijatuhi saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI berupa pemberhentian sementara. Sanksi ini diberikan karena dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI, dan kode etik.

Pendapat Senator dari Sulawesi

Senator DPD RI asal Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Asri Anas membela koleganya GKR Hemas yang diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

"Saya berpendapat apa yang telah dilakukan oleh BK DPD itu sudah kelewatan dan tidak sesuai mekanisme UU MD3," ujar Asri Anas ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (21/2/2018).

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Barat, Muhammad Asri Anas.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Barat, Muhammad Asri Anas. (Capture Youtube)

Menurut dia, pemberhentian tersebut berpotensi cacat hukum sebab putusan BK DPD RI seolah-olah lebih tinggi statusya dari Undang-Undang (UU).

Jika itu terjadi maka berpotensi mencoreng nama baik DPD RI secara kelembagaan.

"Kenapa tiba-tiba muncul di kode etik BK menyebutkan putusan BK bersifat final. Masa putusan BK di atas UU. Itu kan tidak bisa, ini cacat hukum," ujar Asri Anas.

Asri Anas heran GKR Hemas tiba-tiba langsung dipecat tanpa klarifikasi dari bersangkutan.

Menurut dia, UU MD3 pasal 307 ayat 2 secara gamblang bisa dilihat syarat pemberhentian anggota DPD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved