Heboh, GKR Hemas Dipecat dari DPD RI dengan Alasan Ini, Sri Sultan Hamengkubuwono X Malah Nggak Tahu

GKR Hemas memastikan akan melawan putusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini.

TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawestri
GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY 

PEMBERHENTIAN sementara GKR Hemas dari keanggotaan DPD mendapatkan perlawanan dari permaisuri Raja Keraton Yogyakarta tersebut.

GKR Hemas memastikan akan melawan putusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini.

"Ya saya akan ada perlawanan hukum, dan saya akan masuk di dalam beberapa lembaga hukum yang nanti akan saya sampaikan," ujar GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).

Lanjut Hemas, sebenarnya Oesman Sapta Odang (OSO) menginginkan dirinya untuk menghadiri sidang paripurna DPD RI.

Mahfud MD Bongkar Ancaman Freeport ke Pemerintahan SBY Sampai Gagal Ambil Alih Saham

Namun apabila dirinya hadir dalam rapat paripurna tersebut, kata Hemas secara tak langsung ia mengakui kepemimpinan OSO dan kawan-kawan.

Diapun pun memilih untuk melawan putusan BK DPD RI yang memberhentikan sementara dari jabatannya.

"Sebetulnya OSO dan kawan-kawan ingin saya duduk di sidang paripurna secara fisik, itu saja," lanjutnya.

Namun, karena dirinya dalam posisi melawan status kepemimpinan OSO dan kawan-kawan, Hemas pun enggan untuk menghadiri sidang paripurna tersebut.

"Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," papar Hemas.

8 Fakta Soal Pemotongan Nisan Salib di Makam Kotagede Yogyakarta

12 Kali Bolos Sidang Paripurna 

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, GKR Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data dua belas kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” kata Mervin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018).

Selain GKR Hemas, BK DPD juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap beberapa senator dari provinsi lain.

“Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” kata Mervin.

Mulai dari Andika Pratama Hingga Ridwan Kamil Ungkapkan Cintanya Pada Hari Ibu, Bikin Baper

GKR Hemas: Saya Melawan Tapi Tak Melupakan Tugas 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved