Heboh, GKR Hemas Dipecat dari DPD RI dengan Alasan Ini, Sri Sultan Hamengkubuwono X Malah Nggak Tahu

GKR Hemas memastikan akan melawan putusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini.

TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawestri
GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY 

GKR Hemas menjelaskan, kehadirannya di sidang paripurna sebetulnya dinantikan oleh Oesman.

Namun, dirinya tak memenuhinya karena tidak mengakui kepemimpinan Oesman sebagai Ketua DPD RI.

"Sebenarnya dia ingin banget saya itu duduk di sidang paripurna secara fisik, karena saya masih melawan dia, kan saya tidak mau. Tetapi saya tetap akan menjalankan tugas, karena ini tanggung jawab saya kepada masyarakat," katanya seperti dilansir dari Kompas.com. 

Tolak Minta Maaf

GKR Hemas tegaskan untuk menolak meminta maaf secara lisan maupun tertulis dalam Sidang Paripurna DPD RI sebagai persyaratan pemulihan status anggota DPD RI.

"Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita," tutur GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).

Lanjut Hemas, sebenarnya Oesman Sapta Odang (OSO) menginginkan dirinya hadir secara fisik dalam sidang paripurna tersebut.

Karena Hemas dalam posisi melawan status kepemilikan OSO dan kawan-kawan, ia pun enggan untuk menghadiri sidang paripurna DPD.

FOTO-foto: Masya Allah, Masjid Eyyubi Turki Usia 600 Tahun Lebih Tak Rusak Meski Dibelah Jadi Tiga

"Saya disuruh meminta maaf di depan sidang paripurna, berarti OSO tetap ingin menghadirkan saya secara fisik dalam sidang yang tidak pernah akan mau saya hadiri," lanjutnya.

Terkait ungkapan permintaan maaf tersebut, kata Hemas banyak yang harus dipertimbangkan.,

"Kalau saya harus meminta maaf maka ada sesuatu yang saya pikirkan kembali," kata Hemas.

Hemas menyampaikan, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum.

Pemberhentian sementara tersebut dinilai mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD Rl, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," ujarnya. 

Tanggapan Sultan Hamengkubuwono

SRI Sultan Hamengkubuwono X
SRI Sultan Hamengkubuwono X (Istimewa)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved