Heboh, GKR Hemas Dipecat dari DPD RI dengan Alasan Ini, Sri Sultan Hamengkubuwono X Malah Nggak Tahu
GKR Hemas memastikan akan melawan putusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini.
PEMBERHENTIAN sementara GKR Hemas dari keanggotaan DPD mendapatkan perlawanan dari permaisuri Raja Keraton Yogyakarta tersebut.
GKR Hemas memastikan akan melawan putusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini.
"Ya saya akan ada perlawanan hukum, dan saya akan masuk di dalam beberapa lembaga hukum yang nanti akan saya sampaikan," ujar GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).
Lanjut Hemas, sebenarnya Oesman Sapta Odang (OSO) menginginkan dirinya untuk menghadiri sidang paripurna DPD RI.
• Mahfud MD Bongkar Ancaman Freeport ke Pemerintahan SBY Sampai Gagal Ambil Alih Saham
Namun apabila dirinya hadir dalam rapat paripurna tersebut, kata Hemas secara tak langsung ia mengakui kepemimpinan OSO dan kawan-kawan.
Diapun pun memilih untuk melawan putusan BK DPD RI yang memberhentikan sementara dari jabatannya.
"Sebetulnya OSO dan kawan-kawan ingin saya duduk di sidang paripurna secara fisik, itu saja," lanjutnya.
Namun, karena dirinya dalam posisi melawan status kepemimpinan OSO dan kawan-kawan, Hemas pun enggan untuk menghadiri sidang paripurna tersebut.
"Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," papar Hemas.
• 8 Fakta Soal Pemotongan Nisan Salib di Makam Kotagede Yogyakarta
12 Kali Bolos Sidang Paripurna
Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, GKR Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data dua belas kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” kata Mervin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018).
Selain GKR Hemas, BK DPD juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap beberapa senator dari provinsi lain.
“Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” kata Mervin.
• Mulai dari Andika Pratama Hingga Ridwan Kamil Ungkapkan Cintanya Pada Hari Ibu, Bikin Baper
GKR Hemas: Saya Melawan Tapi Tak Melupakan Tugas
GKR Hemas menjelaskan, kehadirannya di sidang paripurna sebetulnya dinantikan oleh Oesman.
Namun, dirinya tak memenuhinya karena tidak mengakui kepemimpinan Oesman sebagai Ketua DPD RI.
"Sebenarnya dia ingin banget saya itu duduk di sidang paripurna secara fisik, karena saya masih melawan dia, kan saya tidak mau. Tetapi saya tetap akan menjalankan tugas, karena ini tanggung jawab saya kepada masyarakat," katanya seperti dilansir dari Kompas.com.
Tolak Minta Maaf
GKR Hemas tegaskan untuk menolak meminta maaf secara lisan maupun tertulis dalam Sidang Paripurna DPD RI sebagai persyaratan pemulihan status anggota DPD RI.
"Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita," tutur GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).
Lanjut Hemas, sebenarnya Oesman Sapta Odang (OSO) menginginkan dirinya hadir secara fisik dalam sidang paripurna tersebut.
Karena Hemas dalam posisi melawan status kepemilikan OSO dan kawan-kawan, ia pun enggan untuk menghadiri sidang paripurna DPD.
• FOTO-foto: Masya Allah, Masjid Eyyubi Turki Usia 600 Tahun Lebih Tak Rusak Meski Dibelah Jadi Tiga
"Saya disuruh meminta maaf di depan sidang paripurna, berarti OSO tetap ingin menghadirkan saya secara fisik dalam sidang yang tidak pernah akan mau saya hadiri," lanjutnya.
Terkait ungkapan permintaan maaf tersebut, kata Hemas banyak yang harus dipertimbangkan.,
"Kalau saya harus meminta maaf maka ada sesuatu yang saya pikirkan kembali," kata Hemas.
Hemas menyampaikan, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum.
Pemberhentian sementara tersebut dinilai mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD Rl, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," ujarnya.
Tanggapan Sultan Hamengkubuwono

Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memutuskan memberhentikan sementara GKR Hemas.
Sri Sultan mengaku tidak mengetahui pasti alasan keputusan BK DPD RI.
"Ora ngerti malahan aku (saya tidak tahu). Alasannya apa saya kan tidak tahu," ujar Sri Sultan HB X di Polda DIY, Jumat (21/12/2018).
Sri Sultan menuturkan, bisa saja keputusan tersebut karena faktor-faktor politik.
Sebab, GKR Hemas tidak mengakui pimpinan DPD RI saat ini.
"Kalau saya enggak ada masalah, ya mungkin faktor - faktor politik juga bisa mempengaruhi, saya tidak tahu persis. Karena tidak mengakui pimpinannya," tandasnya.
Seperti diketahui, GKR Hemas dijatuhi saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI berupa pemberhentian sementara. Sanksi ini diberikan karena dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI, dan kode etik.
Pendapat Senator dari Sulawesi
Senator DPD RI asal Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Asri Anas membela koleganya GKR Hemas yang diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
"Saya berpendapat apa yang telah dilakukan oleh BK DPD itu sudah kelewatan dan tidak sesuai mekanisme UU MD3," ujar Asri Anas ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (21/2/2018).

Menurut dia, pemberhentian tersebut berpotensi cacat hukum sebab putusan BK DPD RI seolah-olah lebih tinggi statusya dari Undang-Undang (UU).
Jika itu terjadi maka berpotensi mencoreng nama baik DPD RI secara kelembagaan.
"Kenapa tiba-tiba muncul di kode etik BK menyebutkan putusan BK bersifat final. Masa putusan BK di atas UU. Itu kan tidak bisa, ini cacat hukum," ujar Asri Anas.
Asri Anas heran GKR Hemas tiba-tiba langsung dipecat tanpa klarifikasi dari bersangkutan.
Menurut dia, UU MD3 pasal 307 ayat 2 secara gamblang bisa dilihat syarat pemberhentian anggota DPD.
Salah satunya harus adanya klarifikasi dari anggota DPD sebelum keluarga keputusan final pemberhentian keanggotaan.
"Kalau memang Ibu Ratu Hemas ada potensi pelanggaran, kan beliau bisa menjelaskan. Tapi kan beliau belum diberikan waktu menjelaskan alasannya? Harusnya klarifikasi dulu baru dijatuhkan sanksi," kata Asri Anas.
Dia khawatir putusan BK DPR RI sifatnya tendensius.
Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD. Keputusan tersebut disampaikan Ketua BK DPD, Mervin S Komber, dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis (20/12/2018).
"Diberhentikan sementara prosesnya pertama dari sidang etik, kemudian sidang BK, lalu disampaikan dalam Paripurna, tadi siang," ujar Mervin, Kamis, (20/12/2018).
Mervin mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran GKR Hemas lebih dari 6 kali tidak mengikuti sidang Paripurna DPD.
Berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ketidakhadiran dengan jumlah lebih dari enam kali dianggap tidak aktif.
(tribunjogja/Kompas.com, Tribunnews)