Pemerintah Kaji Track Record FPI untuk Tentukan Layak Diberi Izin Lagi Atau Tidak

Wiranto membahas perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

@PolsektroTabang
Puluhan anggota FPI berkumpul di Markas FPI, Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013) pagi. 

MENKO Polhukam Wiranto membahas perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Seusai rapat, Wiranto mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji track record atau rekam jejak organisasi yang dipimpin Sobri Lubis tersebut.

“Saat ini pemerintah sedang dalami dan evaluasi aktivitas selama organisasi ini ada."

Agar Pandai Bicara di Depan Media, Calon Pimpinan KPK Bakal Ikut Debat Publik

"Track record-nya juga sedang kami kaji untuk menentukan apakah organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak,” ungkap Wiranto kepada awak media.

Wiranto meminta masyarakat sabar menunggu keputusan perpanjangan izin FPI tersebut.

Ia berharap masyarakat tak terjebak dalam opini pro dan kontra yang dapat mengakibatkan perpecahan.

Antasari Azhar Bilang Formasi Pimpinan KPK Jilid IV Langgar Undang-undang kaena Tak Ada Unsur Ini

Wiranto berjanji pemerintah mengkaji perpanjangan SKT FPI sesuai undang-undang yang berlaku.

“Untuk keputusannya masyarakat harus sabar, jangan sampai terjebak pada pro dan kontra yang bisa menimbulkan perpecahan."

"Pemerintah tunduk pada hukum, terutama UU Ormas dalam memberikan putusannya nanti,” ucap Wiranto.

Kronologi Hakim Disabet Ikat Pinggang oleh Pengacara, MA Sebut Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) belum memenuhi 10 dari total 20 syarat administrasi.

Syarat itu diperlukan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Padahal, pemberitahuan untuk melengkapi syarat tersebut, kurang lebih sudah sepekan disampaikan kepada FPI.

 Hari Ini TGPF Beberkan Hasil Penyelidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, tapi Belum Ada Tersangka

Soedarmo mengatakan, salah satu dokumen yang belum dilampirkan FPI adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Yang jelas ada satu syarat yang belum dipenuhi, yaitu surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai ormas yang bergerak di bidang keagamaan,” ungkap Soedarmo di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Soedarmo menjelaskan, ada juga dokumen yang dikembalikan ke FPI karena belum memenuhi syarat, yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang belum ditandatangani pengurus FPI.

 Munarman Bilang Semua Kasus Rizieq Shihab Sudah Dihentikan, Kata Polisi Masih Ada yang Diproses

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved