Novel Baswedan Diteror

TPF Polri Sebut Novel Baswedan Diserang karena Penggunaan Kewenangan Berlebihan, KPK Bingung

KPK merasa heran ketika tahu dugaan excessive use of power atau bekerja melampaui batas kewenangan, menjadi motif teror penyerangan terhadap Novel Ba

Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Sidang dengan terdakwa pengacara dari Eddy Sindoro itu beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum salah satunya Novel Baswedan. 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa heran ketika tahu dugaan excessive use of power atau bekerja melampaui batas kewenangan, menjadi motif teror penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Sebab, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, teori itu datangnya dari persepsi pelaku.

Padahal, Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Polri belum bisa mengungkap aktor penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Keluarga Cendana Serahkan Arsip Mantan Presiden Soeharto ke Negara, Dikumpulkan Selama 30 Tahun

"Kalau kita baca di siaran pers itu secara hati-hati, yang disebut di sana adalah persepsi dari pelaku penyerang Novel."

"Jadi logikanya pelaku penyerang Novel tersebut merasa keberatan atau mungkin juga marah, atau mungkin hal-hal yang lain."

"Karena, menurut rilis itu, karena menurut pelaku Novel melakukan excessive use of power," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Kota Oxford Berikan Penghargaan kepada Pemimpin Separatis Papua, Indonesia Terluka

"Pertanyaannya, dari mana tim pencari fakta tahu persepsi dari pelaku?"

"Apakah TPF sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sehingga bisa mengambil kesimpulan itu?"

"Atau itu hanya diambil sebagai kesimpulan yang kita tidak tahu dasarnya dari mana?" Tanya Febri Diansyah.

Umur Instalasi Bambu Seharga Rp 550 Juta Tak Sampai Setahun, Ketua Fraksi PDIP Merasa Dibohongi

Ia mengatakan, hal tersebut tidak terjelaskan kepada publik.

Febri Diansyah juga menyebut, dalam penanganan setiap kasus di KPK belum pernah ada gugatan hingga putusan yang menyatakan KPK melakukan penggunaan kewenangan berlebih.

"Semua berjalan sesuai hukum acara. Kenapa?"

Pelapor Cabut Laporan, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Batal Jadi Tersangka dan Bukan Buronan Lagi

"Karena kalau ada yang keberatan dengan yang ada itu bisa mengajukan praperadilan, gugatan, atau perlawanan hukum, dan itu tidak pernah kita temukan putusannya sampai saat ini," tuturnya.

Kata Febri Diansyah, KPK berharap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bisa terungkap.

Ia juga mengatakan KPK belum menerima laporan lengkap hasil investigasi TPF.

Ini Alasan Dinas Kehutanan Bongkar Instalasi Bambu Seharga Rp 550 Juta di Bundaran HI

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved