Isu Makar

Dilaporkan Kivlan Zen ke Propam, Ini Kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal

Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Tangkapan layar Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). 

TERSANGKA kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Iqbal bersama Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Kompol Pratomo Widodo, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi hal itu, Iqbal menyebut pelaporan yang dilakukan Kivlan Zen sudah tepat adanya.

Fahri Hamzah: Dalam Sistem Presidensial Tidak Ada Oposisi, Banyak yang Tidak Paham

Terutama, apabila ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja anggota Polri.

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu pun menyerahkan semua proses pelaporan tersebut kepada Propam Polri.

"Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Pemotor Penabrak Petugas PPSU Cantik Belum Bisa Ngomong, Rahangnya Masih Goyang

"Termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kita serahkan kepada Propam," sambungnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pelaporan itu tercantum dalam surat tanda terima pengaduan bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN, tertanggal 17 Juni 2019.

Pengajuan itu dilakukan oleh perwakilan Kivlan Zen yang telah diberi kuasa, yakni pengacara bernama Julianta Sembiring.

 Meski Kuasa Hukum Bersedia Menangis, Hakim Tetap Tunda Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Ada pun pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan Zen dalam kasus rencana pembunuhan tokoh nasional.

Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam oleh kepolisian, Selasa (11/6/2019).

Kuasa hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Singarimbun menyebut, selain Iqbal, ada dua polisi lain yang turut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

 12 Ribu Aparat Gabungan Jaga Laga Persija Vs Persib, Ini Pihak Tim Tamu yang Boleh Datang ke SUGBK

Mereka adalah Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Kompol Pratomo Widodo.

Tonin mengatakan, ketiganya menyiarkan berita bohong di mana kliennya disebut memiliki rencana pembunuhan tokoh nasional serta kepemilikan senjata api ilegal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved