Isu Makar

Dilaporkan Kivlan Zen ke Propam, Ini Kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal

Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Tangkapan layar Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). 

"Menyiarkan berita bohong melalui televisi, kan berita bohong membilang Kivlan Zen pemilik senjata api."

 KPU Buka Peluang Terapkan e-Voting di Pilkada Serentak 2020

"Kedua, rencana pembunuhan. Kalau polisi enggak boleh begitu dong," ujar Tonin ketika dikonfirmasi, Senin (8/7/2019) malam.

Tonin menilai video pengakuan para tersangka yang menuduh kliennya adalah rekayasa.

Ia juga menyebut seharusnya konten yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak diungkap ke publik oleh aparat.

 KPU Rencanakan Pemungutan Suara Pilkada 2020 Tanggal 23 September, Komisi II DPR Tak Sepakat

"BAP itu kan hanya di persidangan boleh dibuka, kalau membuka di luar persidangan artinya itu sudah otoriter."

"Kan kebenarannya belum bisa, nanti setelah di persidangan," tegasnya.

Sebelumnya, polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

 Apa Kabar Kasus Mantan Kadis Sumber Daya Air Teguh Hendrawan? Ini Kata Polisi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tidak kooperatifnya tersangka kasus hoaks, makar, serta kepemilikan senjata api ilegal itu, menjadi alasan penyidik.

"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

 Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tetap Lanjut Meski Seandainya Tersangka Alami Gangguan Jiwa

"Karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," sambungnya.

Ia mengungkapkan, polisi tengah menyelesaikan kasus yang menjerat Kivlan Zen satu per satu.

Untuk saat ini, kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya itu hampir selesai, yakni masuk tahap penyelesaian pemberkasan.

 Ketua DPRD kepada Adhyaksa Dault: Lo Aja yang Jadi Wagub DKI Bro

"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," tuturnya.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu beralasan, proses penyidikan terhadap lebih dari satu kasus tak dapat dilakukan secara bersamaan.

Oleh karenanya, proses penyidikan atas kasus makar dan hoaks Kivlan Zen, akan menunggu tahapan sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

 Nama Baru Berpeluang Masuk Jadi Calon Wagub DKI Jakarta Jika Hal Ini Terjadi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved