Terungkap Berkas Perkara Kasus Makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Masih Diteliti Jaksa

Berkas perkara dengan tersangka Eggi dikirim ke Kejati DKI tanggal 10 Juni dan dengan tersangka Lieus tanggal 13 Juni.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, beberapa waktu yang lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan pihaknya sampai kini belum menerima kembali informasi terkait berkas perkara kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang sudah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni dan 13 Juni lalu.

Karenanya kata Argo dipastikan berkas perkara masih diteliti dan diperiksa jaksa.

"Jadi sampai sekarang belum ada keputusan dari jaksa, apakah berkas sudah lengkap atau belum. Kami masih menunggu juga," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/7/2019).

Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni dan 13 Juni lalu.

Saat ini, kata Argo, penyidik menunggu proses pemeriksaan berkas di Kejati DKI, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau belum.

"Berkas perkara dengan tersangka Eggi Sudjana dikirim ke Kejati DKI tanggal 10 Juni dan dengan tersangka Lieus tanggal 13 Juni," kata Argo.

Jika sudah dinyatakan lengkap, kata Argo, maka pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI atau pelimpahan tahap dua.

LPSK Mendukung Putusan Hakim Agung untuk Membebaskan Remaja Korban yang Divonis 6 Bulan Penjara

Persija Jamu Persib di SUGBK pada Rabu (10/7), Sedang Diusahakan Agar Bisa Disaksikan Jakmania

Ini Penyebab Penemuan Tengkorak Manusia di Rumah Tua Bekasi Belum Terungkap Meski Lebih dari Sepekan

Sebelumnya Argo menjelaskan Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya, berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Penyidik menilai, alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Sementara itu, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar pada 20 Mei 2019.

Penetapan tersangka juga dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus itu.

Sebelumnya, diketahui bahwa Eggi dan Lieus ditangguhkan penahanannya dalam kasus makar tersebut.

Sebelumnya, diungkapkan Kompas.com, Koordinator Kontras Yati Adriyani mempertanyakan penangguhan penahanan Eggi Sudjana dan Mayjen Purn Soenarko oleh pihak kepolisian.

Dalam upaya penegakan hukum, menurutnya, polisi tidak boleh menggunakan cara-cara diskriminatif.

"Tujuan untuk penegakan hukum, ataukah itu kasus-kasus yang punya motif latar belakang politis sehingga dilakukan tindakan-tindakan seperti itu," kata Yati saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

 Penahanan Ditangguhkan, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Bakal Gelar Syukuran

 Eggi Sudjana Memilih Tidak Hadiri Halal Bihalal PA 212 Sampai Putusan MK Diketok

 Pendatang Baru Pasca Lebaran: di Jaktim 9.600 Orang, Jakut 7.400 Orang. Biduk Bisa Cegah Teroris

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved