LPSK Mendukung Putusan Hakim Agung untuk Membebaskan Remaja Korban yang Divonis 6 Bulan Penjara
Tindakan abrosi itu tidak serta merta dilakukan oleh korban, melainkan dalam keadaan terpaksa karena harus mengandung anak.
Penulis: Feryanto Hadi |
Mahkamah Agung (MA) membebaskan anak yang jadi korban tindak pidana pencabulan yang dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum karena menggugurkan anak (aborsi) akibat pencabulan yang dideritanya.
Putusan hakim tunggal pada tingkat kasasi, Hakim Agung Sumardijatmo itu dinilai memenuhi rasa keadilan, mengingat alasan korban sampai melakukan aborsi.
Korban sendiri divonis 6 bulan penjara atas tindakan tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dalam putusan pada tingkat kasasi, Hakim Agung mempertimbangkan alasan korban sampai melakukan aborsi.
Karena melihat dari perjalanan kasusnya, yang bersangkutan merupakan korban perkosaan oleh kakak kandungnya sendiri.
• UPDATE Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun Diduga Kerap Curi CD Wanita, Banyak Warga Akui Kehilangan CD
• UPDATE Hilangnya Pendaki di Gunung Piramid, Thoriq Rizki Diduga Tergelincir dan Masuk ke Jurang
• Video Viral Citilink Berpenumpang Cuma Satu Orang Diduga Rute Kertajati, Citilink Selidiki Detailnya
Dengan demikian, lanjut Hasto, posisi korban sebenarnya sudah jelas. Dalam arti, apa yang dilakukan korban tidak bisa ditindak secara hukum. Sebab, di sisi lain, ada Undang-Undang Kesehatan yang mengatur alasan melakukan aborsi.
“Alasan korban melakukan aborsi karena ada tindak pidana perkosaan yang mendahuluinya,” ujar Hasto melalui rilis humas LPSK, Kamis (5/7/2019).
Apa yang menjadi putusan Hakim Agung pada tingkat kasasi, sebenarnya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi pada Agustus 2018 silam, yang kala itu menyatakan korban tidak layak hukum meski terbukti melakukan tindak pidana aborsi.
Hal itu disebabkan karena tindak pidana aborsi dilakukannya dalam keadaan terpaksa.
Ke depan, kasus semacam ini hendaknya dapat menjadi preseden, khususnya bagi dilematis korban yang mengalami peristiwa serupa.
Tentunya dengan alat ukur yang tegas di tahap awal (penyelidikan).
• PDIP Cari Momentum Baik untuk Calonkan Puan Maharani Capres 2024, PKB Sebut Muhaimin Sudah Pantas
Selanjutnya, Hasto mengatakan, dengan adanya putusan bebas atas kasasi dari jaksa penuntut umum, mampu menguatkan korban dalam rangka pemulihan atas trauma yang diderita akibat tindak pidana perkosaan oleh kakak kandungnya.
Ke depan, korban bisa diharapkan bisa melanjutkan kehidupannya tanpa dibayangi hukuman penjara atas aborsi yang dilakukan.
“LPSK telah memberikan sejumlah layanan bagi korban, yaitu pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan psikososial,” ungkap dia.
Tidak lupa, Hasto juga mengapresiasi Hakim Agung yang menangani perkara ini.