LPSK Mendukung Putusan Hakim Agung untuk Membebaskan Remaja Korban yang Divonis 6 Bulan Penjara

Tindakan abrosi itu tidak serta merta dilakukan oleh korban, melainkan dalam keadaan terpaksa karena harus mengandung anak.

Penulis: Feryanto Hadi |
Politic365
Ilustrasi kehidupan korban di balik jeruji besi. 

Dia melihat Hakim Agung mampu melihat alasan korban dalam melakukan aborsi.

Tindakan abrosi itu tidak serta merta dilakukan oleh korban, melainkan dalam keadaan terpaksa karena harus mengandung anak korban perkosaan oleh kakan kandungnya sendiri.

Kasus ini bermula saat korban diperkosa kakaknya pada akhir 2017.

Akibat tindak perkosaan itu, korban hamil dan menggugurkan kandungannya.

Kasus itu kemudian masuk ke ranah hukum dan disidangkan di PN Muara Bulian, Jambi.

Pelaku yang juga kakak korban dihukum 2 tahun penjara.

Sedangkan korban dihukum 6 bulan penjara karena terbukti aborsi.

Atas vonis terhadap korban itulah, masyarakat protes dan mengajukan banding.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved