LPSK Mendukung Putusan Hakim Agung untuk Membebaskan Remaja Korban yang Divonis 6 Bulan Penjara
Tindakan abrosi itu tidak serta merta dilakukan oleh korban, melainkan dalam keadaan terpaksa karena harus mengandung anak.
Penulis: Feryanto Hadi |
Dia melihat Hakim Agung mampu melihat alasan korban dalam melakukan aborsi.
Tindakan abrosi itu tidak serta merta dilakukan oleh korban, melainkan dalam keadaan terpaksa karena harus mengandung anak korban perkosaan oleh kakan kandungnya sendiri.
Kasus ini bermula saat korban diperkosa kakaknya pada akhir 2017.
Akibat tindak perkosaan itu, korban hamil dan menggugurkan kandungannya.
Kasus itu kemudian masuk ke ranah hukum dan disidangkan di PN Muara Bulian, Jambi.
Pelaku yang juga kakak korban dihukum 2 tahun penjara.
Sedangkan korban dihukum 6 bulan penjara karena terbukti aborsi.
Atas vonis terhadap korban itulah, masyarakat protes dan mengajukan banding.