Terungkap Berkas Perkara Kasus Makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Masih Diteliti Jaksa

Berkas perkara dengan tersangka Eggi dikirim ke Kejati DKI tanggal 10 Juni dan dengan tersangka Lieus tanggal 13 Juni.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, beberapa waktu yang lalu. 

"Ya karena tidak terbukti makarnya sekarang tentu (ditangguhkan)," ujar Kalla.

"Ya kalau ada buktinya. Kalau Pak Narko itu karena pengiriman senjata. Jangan lupa itu bukan polisi yang nangkap Soenarko. Karena dia sipil, purnawirawan, maka diserahkan ke polisi, bukan polisi yang nangkap," lanjut dia.

Eggi Sudjana
Eggi Sudjana (Warta Kota/Budi Sam Lau Malau)

Seperti diketahui, penahanan Soenarko dan Eggi Sudjana ditangguhkan Polri.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin Soernarko.

Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dan Eggi dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Selain itu, keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

Cabut Gugatan Praperadilan

Eggi Sudjana sendiri kembali mencabut gugatan praperadilan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polda Metro Jaya.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahcmat Guntur membenarkan bahwa Eggi telah mengajukan gugatan praperadilan dan terdaftar dengan nomor 74/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

 Sejumlah 5 Tuntutan yang akan Disampaikan dalam Aksi Damai Halal Bihalal Persaudaraan Alumni 212

Eggi Sudjana telah mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 18 Juni 2019.

Sidang terjadwal akan digelar pada 1 Juli 2019.

Tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mengatakan, pencabutan gugatan praperadilan dilakukan beberapa hari sebelum penahanan ditangguhkan.

"Karena menurut kami, sudah tidak ada urgensinya (praperadilan). Karena kan (penahanan) Pak Eggi sudah ditangguhkan, karena kooperatif. Jadi apalagi yang kita harapkan," ujar Abdullah, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

 Kerahkan 47.000 Personel Gabungan, Ini Fokus Pengamanan Polisi Saat Sidang Putusan MK Besok

Ia mengatakan, gugatan praperadilan diajukan karena penangguhan penahanan Eggi tidak kunjung dikabulkan polisi.

Dapat Penangguhan Penahanan Namun, pihaknya mendapatkan info kemungkinan penangguhan akan dikabulkan.

Atas dasar informasi itulah, gugatan praperadilan dicabut.

"Kalau pun kami sudah terima (pemberitahuan sidang), faktanya kami sudah mencabut (gugatan praperadilan) kan," katanya. Sebelumnya, Eggi mencabut gugatan praperadilan pertama pada Rabu (29/5/2019).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved