Terungkap Berkas Perkara Kasus Makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Masih Diteliti Jaksa

Berkas perkara dengan tersangka Eggi dikirim ke Kejati DKI tanggal 10 Juni dan dengan tersangka Lieus tanggal 13 Juni.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, beberapa waktu yang lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan pihaknya sampai kini belum menerima kembali informasi terkait berkas perkara kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang sudah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni dan 13 Juni lalu.

Karenanya kata Argo dipastikan berkas perkara masih diteliti dan diperiksa jaksa.

"Jadi sampai sekarang belum ada keputusan dari jaksa, apakah berkas sudah lengkap atau belum. Kami masih menunggu juga," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/7/2019).

Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni dan 13 Juni lalu.

Saat ini, kata Argo, penyidik menunggu proses pemeriksaan berkas di Kejati DKI, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau belum.

"Berkas perkara dengan tersangka Eggi Sudjana dikirim ke Kejati DKI tanggal 10 Juni dan dengan tersangka Lieus tanggal 13 Juni," kata Argo.

Jika sudah dinyatakan lengkap, kata Argo, maka pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI atau pelimpahan tahap dua.

LPSK Mendukung Putusan Hakim Agung untuk Membebaskan Remaja Korban yang Divonis 6 Bulan Penjara

Persija Jamu Persib di SUGBK pada Rabu (10/7), Sedang Diusahakan Agar Bisa Disaksikan Jakmania

Ini Penyebab Penemuan Tengkorak Manusia di Rumah Tua Bekasi Belum Terungkap Meski Lebih dari Sepekan

Sebelumnya Argo menjelaskan Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya, berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Penyidik menilai, alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Sementara itu, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar pada 20 Mei 2019.

Penetapan tersangka juga dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus itu.

Sebelumnya, diketahui bahwa Eggi dan Lieus ditangguhkan penahanannya dalam kasus makar tersebut.

Sebelumnya, diungkapkan Kompas.com, Koordinator Kontras Yati Adriyani mempertanyakan penangguhan penahanan Eggi Sudjana dan Mayjen Purn Soenarko oleh pihak kepolisian.

Dalam upaya penegakan hukum, menurutnya, polisi tidak boleh menggunakan cara-cara diskriminatif.

"Tujuan untuk penegakan hukum, ataukah itu kasus-kasus yang punya motif latar belakang politis sehingga dilakukan tindakan-tindakan seperti itu," kata Yati saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

 Penahanan Ditangguhkan, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Bakal Gelar Syukuran

 Eggi Sudjana Memilih Tidak Hadiri Halal Bihalal PA 212 Sampai Putusan MK Diketok

 Pendatang Baru Pasca Lebaran: di Jaktim 9.600 Orang, Jakut 7.400 Orang. Biduk Bisa Cegah Teroris

Apabila penangguhan penahanan Eggi dan Soenarko memang untuk upaya penegakan hukum, kepolisian harus menjelaskan kepada publik.

"Polri ditanya masyarakat, kenapa ketika diawal begitu aktif melakukan upaya penegakan hukum terhadap dua orang ini (Eggi Sudjana dan Soenarko), tetapi kemudian dengan mudah memberikan hak penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Yati Andriani
Yati Andriani (Rakhmat Nur Hakim/Kompas.com)

Selanjutnya, Yati mengatakan, polisi harus menjelaskan penangguhan penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur.

Sebab, jika tidak dijelaskan, masyarakat berpendapat bahwa penangguhan penahanan tersebut bersifat politis.

"Kalau itu tidak bisa dijelaskan oleh polri itu (penangguhan penahanan), maka akan sangat mudah persepsi publik bahwa ini adalah kasus yang politis dalam tanda petik bukan murni kasus untuk penegakkan hukum," pungkasnya.

 Ruben Onsu Jadi Promotor Pertunjukan Drama Musikal Ivan Gunawan, Ini Daftar Harga Tiketnya

Adapun, Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar pada Senin (24/6/2019).

Penjamin Eggi adalah Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga.

Sementara itu, Mayjen Purnawirawan Soenarko juga mendapat penangguhan penahanan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan sempat ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

 Kubu Prabowo Ajak Partai Demokrat Ikut Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Sikap Demokrat

Soenarko mendapatkan penangguhan penahanan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Kalla Sebut Tak Ada Makar

Sementara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar bila tersangka kepemilikan senjata api ilegal Soenarko dan tersangka kasus makar Eggj Sudjana ditangguhkan penahanannya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

"Kan mereka belum makar kan. Makar itu kalau mereka berbuat sesuatu yang bisa menurunkan pemerintahan."

"Mereka kan cuma pidato aja. Tidak ada langkah-langkah mau coup (kudeta). Ya seimbang lah. Wajar kalau diberikan kebebasan," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Kalla menambahkan, tindakan Soenarko dan Eggi belum menunjukkan pelanggaran yang berat.

 Imigrasi Tanjung Perak Bangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi

Saat ditanya apakah ada komitmen dari pemerintah melalui Polri untuk menyelesaikan kasus keduanya, Kalla menjawab hal itu bergantung pada barang bukti yang ditemukan.

"Ya karena tidak terbukti makarnya sekarang tentu (ditangguhkan)," ujar Kalla.

"Ya kalau ada buktinya. Kalau Pak Narko itu karena pengiriman senjata. Jangan lupa itu bukan polisi yang nangkap Soenarko. Karena dia sipil, purnawirawan, maka diserahkan ke polisi, bukan polisi yang nangkap," lanjut dia.

Eggi Sudjana
Eggi Sudjana (Warta Kota/Budi Sam Lau Malau)

Seperti diketahui, penahanan Soenarko dan Eggi Sudjana ditangguhkan Polri.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin Soernarko.

Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dan Eggi dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Selain itu, keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

Cabut Gugatan Praperadilan

Eggi Sudjana sendiri kembali mencabut gugatan praperadilan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polda Metro Jaya.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahcmat Guntur membenarkan bahwa Eggi telah mengajukan gugatan praperadilan dan terdaftar dengan nomor 74/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

 Sejumlah 5 Tuntutan yang akan Disampaikan dalam Aksi Damai Halal Bihalal Persaudaraan Alumni 212

Eggi Sudjana telah mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 18 Juni 2019.

Sidang terjadwal akan digelar pada 1 Juli 2019.

Tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mengatakan, pencabutan gugatan praperadilan dilakukan beberapa hari sebelum penahanan ditangguhkan.

"Karena menurut kami, sudah tidak ada urgensinya (praperadilan). Karena kan (penahanan) Pak Eggi sudah ditangguhkan, karena kooperatif. Jadi apalagi yang kita harapkan," ujar Abdullah, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

 Kerahkan 47.000 Personel Gabungan, Ini Fokus Pengamanan Polisi Saat Sidang Putusan MK Besok

Ia mengatakan, gugatan praperadilan diajukan karena penangguhan penahanan Eggi tidak kunjung dikabulkan polisi.

Dapat Penangguhan Penahanan Namun, pihaknya mendapatkan info kemungkinan penangguhan akan dikabulkan.

Atas dasar informasi itulah, gugatan praperadilan dicabut.

"Kalau pun kami sudah terima (pemberitahuan sidang), faktanya kami sudah mencabut (gugatan praperadilan) kan," katanya. Sebelumnya, Eggi mencabut gugatan praperadilan pertama pada Rabu (29/5/2019).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved