Terungkap Berkas Perkara Kasus Makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Masih Diteliti Jaksa

Berkas perkara dengan tersangka Eggi dikirim ke Kejati DKI tanggal 10 Juni dan dengan tersangka Lieus tanggal 13 Juni.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, beberapa waktu yang lalu. 

Apabila penangguhan penahanan Eggi dan Soenarko memang untuk upaya penegakan hukum, kepolisian harus menjelaskan kepada publik.

"Polri ditanya masyarakat, kenapa ketika diawal begitu aktif melakukan upaya penegakan hukum terhadap dua orang ini (Eggi Sudjana dan Soenarko), tetapi kemudian dengan mudah memberikan hak penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Yati Andriani
Yati Andriani (Rakhmat Nur Hakim/Kompas.com)

Selanjutnya, Yati mengatakan, polisi harus menjelaskan penangguhan penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur.

Sebab, jika tidak dijelaskan, masyarakat berpendapat bahwa penangguhan penahanan tersebut bersifat politis.

"Kalau itu tidak bisa dijelaskan oleh polri itu (penangguhan penahanan), maka akan sangat mudah persepsi publik bahwa ini adalah kasus yang politis dalam tanda petik bukan murni kasus untuk penegakkan hukum," pungkasnya.

 Ruben Onsu Jadi Promotor Pertunjukan Drama Musikal Ivan Gunawan, Ini Daftar Harga Tiketnya

Adapun, Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar pada Senin (24/6/2019).

Penjamin Eggi adalah Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga.

Sementara itu, Mayjen Purnawirawan Soenarko juga mendapat penangguhan penahanan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan sempat ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

 Kubu Prabowo Ajak Partai Demokrat Ikut Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Sikap Demokrat

Soenarko mendapatkan penangguhan penahanan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Kalla Sebut Tak Ada Makar

Sementara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar bila tersangka kepemilikan senjata api ilegal Soenarko dan tersangka kasus makar Eggj Sudjana ditangguhkan penahanannya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

"Kan mereka belum makar kan. Makar itu kalau mereka berbuat sesuatu yang bisa menurunkan pemerintahan."

"Mereka kan cuma pidato aja. Tidak ada langkah-langkah mau coup (kudeta). Ya seimbang lah. Wajar kalau diberikan kebebasan," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Kalla menambahkan, tindakan Soenarko dan Eggi belum menunjukkan pelanggaran yang berat.

 Imigrasi Tanjung Perak Bangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi

Saat ditanya apakah ada komitmen dari pemerintah melalui Polri untuk menyelesaikan kasus keduanya, Kalla menjawab hal itu bergantung pada barang bukti yang ditemukan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved