Mustofa Nahrawardaya Pernah Diingatkan Polisi Soal Dampak Sebarkan Hoaks, tapi Tak Kapok Juga
PENETAPAN tersangka penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya, bukan dilakukan tanpa sebab atau mengada-ada.
PENETAPAN tersangka penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya, bukan dilakukan tanpa sebab atau mengada-ada.
Wakil Direktur Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, aktivitas Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subiato-Sandiaga Uno di media sosial, sudah lama dipantau aparat.
Bahkan, menurutnya pihak kepolisian sudah pernah memanggil Mustofa Nahrawardaya untuk diajak berbincang mengenai dampak negatif, bila terus menerus menyebarkan berita bohong.
• Ternyata Ada Upaya Menjarah Pusat Perbelanjaan dan Permukiman Warga Keturunan Saat Aksi 22 Mei
“Akun-akun miliknya seperti @tofa dan @tofalemontoga di Twitter sudah lama kami pantau,” ungkap Ricky dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Bahkan, lanjutnya, yang bersangkutan pernah diundang untuk berkomunikasi, dan polisi menyampaikan dampak apa yang bisa ditimbulkan akibat terus menerus menyebarkan berita bohong.
Ricky menyayangkan upaya preventif yang dilakukan Polri tidak membekas sama sekali terhadap Mustofa Nahrawardaya, dan bahkan yang bersangkutan masih terus menyebarkan berita bohong.
• 237 Polisi Terluka Saat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Ada yang Giginya Rontok Hingga Engsel Tangan Lepas
“Karena apa yang disampaikannya meresahkan masyarakat, maka kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan laporan dari masyarakat,” tegas Dedi.
Mustofa Nahrawardaya ditangkap pada 26 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua satu ponsel hitam merek ASUS sekaligus simcard, lalu satu ponsel Samsung silver yang juga beserta simcard, di mana kedua ponsel itu milik Mustofa Nahrawardaya.
• Ini Tujuan Prabowo Subianto ke Dubai, Anak Buahnya Tak Tahu Kapan Sang Capres Kembali
Mustofa Nahrawardaya disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Mustofa Nahrawardaya terancam hukuman 10 tahun penjara.
• Ratna Sarumpaet Stres Dituntut Enam Tahun Penjara dan Kasusnya Dikembangkan Polisi
Sebelumnya, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan berita bohong lewat media elektronik, serta ditahan pihak kepolisan sejak Senin (27/5/2019).
Mustofa Nahrawardaya memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Mustofa Nahrawadaya, Djudju Purwantoro kepada Wartakotalive.com, Senin sore.
• Prabowo Berangkat ke Dubai Bareng Warga Rusia, Jerman, dan AS Naik Jet Pribadi